JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, berbincang dengan kuasa hukumnya, Jon Matias, sebelum menghadapi sidang putusan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, perbincangan terjadi di pintu belakang ruang sidang Oemar Seno Aji pukul 13.39 WIB.
Pintu tersebut merupakan jalan yang biasa digunakan hakim, jaksa, dan terdakwa memasuki ruang sidang.
Baca juga: Dapat Hadiah Motor, Pak Guru Azis Berharap Guru Honorer Lain Diberi Bantuan
Satu orang anggota tim kuasa hukum Ammar Zoni juga ikut dalam perbincangan itu.
Tidak terdengar jelas perbincangan apa yang dilakukan tiga orang tersebut. Namun, Ammar Zoni terlihat banyak tertawa dan tersenyum.
Awak media yang memenuhi ruang sidang pun mengabadikan momen tersebut.
Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba dijadwalkan digelar mulai pukul 13.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.53 WIB, sidang belum dimulai.
Enam terdakwa akan mendengarkan putusan dalam perkara tersebut. Keenamnya adalah Ammar Zoni, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, Andi Mualim atau Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi
Dakwaan 9 tahun penjaraDiberitakan sebelumnya, Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dituntut pidana penjara sembilan tahun dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Antam Ingatkan Risiko Bahaya Jastip Emas: Tak Direkomendasikan!
Selain Ammar, JPU juga membacakan tuntutan untuk lima terdakwa lain di kasus yang sama.
"Menyatakan terdakwa I Asep Bin Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, terdakwa 3 Andi Mualim atau Koh Andi, terdakwa 4 Ade Candra Maulana, terdakwa 5 Muhammad Rivaldi dan terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU.
"Menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," lanjutnya.
JPU pun merinci tuntutan terhadap enam terdakwa:
- Asep Bin Sarikin dan Ade Candra Maulana: 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
- Ardian Prasetyo: 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
- Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi: 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
- Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni): 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
JPU menyatakan para terdakwa terancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.





