JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan keanggotaan kader partai politik berjenjang mulai dari madya, utama, dan muda.
KPK mendorong usulan tersebut menjadi salah satu klausul yang ditambahkan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
“Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama,” demikian laporan Direktorat Monitoring KPK pada Kamis (23/4/2026).
Baca juga: KPK Sebut Usul untuk Batasi Masa Jabatan Ketum Berasal dari Masukan Parpol
KPK mengeluarkan rekomendasi tersebut berdasarkan temuan terkait tata kelola sistem partai politik bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
KPK juga mengusulkan agar persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a).
Misalnya, calon anggota DPR berasal dari kader utama, sedangkan calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.
Selain itu, KPK merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai politik (banpol).
Baca juga: Emohnya Parpol soal Ide KPK Batasi Jabatan Ketum Maksimal 2 Periode
“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangan KPK.
KPK juga mengusulkan agar ada pengaturan terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal 2 periode kepengurusan guna memastikan berjalannya kaderisasi.
“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian keterangan KPK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang