Praktisi Falun Gong di Wuhan Diculik Sesaat Setelah Bebas, Keluarga Serukan Pembebasan

erabaru.net
2 jam lalu
Cover Berita

EtIndonesia. Mari kita simak perkembangan isu HAM di Tiongkok. Seorang praktisi Falun Gong dari Distrik Jiang’an, Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Hou Milla, telah menyelesaikan masa hukuman penjaranya pada 19 April. Suami dan pengacaranya datang ke penjara untuk menjemput, namun pejabat dari kantor “pemeliharaan stabilitas” setempat diduga menipu keluarga, menculik Hou Milla, lalu langsung membawanya ke fasilitas “cuci otak”. Keluarga menyerukan perhatian publik dan menuntut otoritas Wuhan segera membebaskannya.

Menurut sumber lokal bernama samaran Li Hua, pada 19 April pagi, suami Hou Milla dan pengacaranya pergi ke Penjara Wanita Provinsi Hubei untuk menjemputnya. Sekitar pukul 09.00 pagi, mereka melihat Hou Milla berada di pintu kecil area pembebasan, sedang menjalani prosedur administrasi.

Saat itu, dua pria berpakaian sipil yang mengaku sebagai petugas penjara menghalangi keluarga dan pengacara untuk mendekat, serta meminta mereka menunggu di gerbang utama. Keluarga mempercayai mereka, namun setelah tiba di gerbang utama, mereka melihat Hou Milla dinaikkan ke sebuah mobil putih di dekat pintu kecil tersebut.

Li Hua (nama samaran) mengatakan:  “Bagian dalam mobil itu tertutup pelat besi sepenuhnya, tanpa jendela. Hou Milla dimasukkan ke dalamnya. Saat sampai di gerbang, mobil itu tidak berhenti sama sekali dan tidak berniat menurunkan orang, langsung hendak pergi.”

Setelah menyadari telah ditipu, keluarga berusaha menghalangi mobil tersebut. Pengacara bahkan berdiri di depan kendaraan untuk mencegahnya pergi.

Li Hua menambahkan:  “Kami menghalangi mobil itu selama lebih dari sepuluh menit. Petugas penjara di dalamnya mencoba menarik kami agar tidak menghalangi kendaraan.”

Menurut Li Hua, pada badan mobil putih tersebut tertulis “patroli terpadu”. Ia menyebut bahwa sebenarnya ini adalah operasi gabungan dari kantor keamanan distrik Jiang’an, termasuk komite urusan politik dan hukum, yang bersama-sama menculik Hou Milla.

Ia menegaskan:  “(Hou Milla) seharusnya dibebaskan hari itu dan pulang bersama keluarga. Tidak ada identitas resmi atau dasar hukum apa pun untuk membawa pergi seseorang seperti itu. Ini sepenuhnya ilegal.”

Menurut laporan, Hou Milla ditangkap pada 19 April 2018 oleh aparat keamanan Wuhan karena berlatih Falun Gong. Penangkapan dilakukan oleh unit keamanan domestik biro keamanan publik Wuhan serta aparat dari Distrik Hongshan. 

Bersamaan dengan itu, suaminya Hong Weisheng, saudara perempuannya Hou Aila, dan praktisi lain Rao Xiaoping juga ditangkap.

Pada Mei 2019, Pengadilan Distrik Hongshan menjatuhkan hukuman: Hong Weisheng 10 tahun, Hou Milla 8 tahun, Hou Aila 8 tahun, dan Rao Xiaoping 7 tahun penjara.

Pada 11 November tahun yang sama, World Organization to Investigate the Persecution of Falun Gong memasukkan kasus ini ke dalam daftar penyelidikan.

Seorang pengacara daratan Tiongkok dengan nama samaran Chen Ming menyatakan bahwa tindakan otoritas Wuhan sangat melanggar hukum.


“Mereka bukan polisi, tidak memiliki kewenangan penegakan hukum, apalagi prosedur pemanggilan yang sah. Tindakan seperti ini sepenuhnya merupakan penculikan. Tidak hanya ilegal, tetapi juga merupakan tindak kriminal, bahkan seperti tindakan preman,”katanya. 

Menurut Li Hua, saudari Hou Milla, Hou Aila, dijadwalkan akan dibebaskan pada 13 Mei. Keluarga sangat khawatir apakah ia dapat pulang dengan aman, dan menyerukan perhatian publik terhadap situasi ini.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah praktik spiritual yang diperkenalkan kepada publik di Tiongkok pada awal 1990-an. Praktik ini mengajarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar.

Pada tahun 1999, PKT melancarkan penganiayaan yang keras terhadap para praktisi Falun Gong, menggunakan kampanye propaganda untuk menggambarkan para pengikut yang damai sebagai musuh negara dalam waktu singkat. Pada  20 Juli dini hari tahun itu, penangkapan massal dilakukan, dan ribuan orang dikirim ke kamp kerja paksa berdasarkan hukum Tiongkok saat itu yang memungkinkan “pendidikan ulang” melalui kerja paksa selama tiga hingga lima tahun tanpa pengadilan atau vonis.

Penganiayaan tersebut terus berlangsung tanpa henti, dan mencakup penahanan sewenang-wenang terhadap tahanan hati nurani, kerja paksa, penyiksaan, pencucian otak, serta bahkan pengambilan organ secara paksa dari orang yang masih hidup.

Kasus-kasus terhadap tahanan hati nurani oleh PKT sering kali dilakukan secara rahasia, sehingga informasi yang tersedia biasanya terpisah-pisah dan tidak lengkap.

Reporter Televisi NTD, Hong Ning dan Huang Yuning melaporkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anggota Polsek Cimanggis Jadi Saksi Korupsi Bupati Bekasi, Statusnya Masih Aktif
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Pemprov Banten Optimistis El Nino Tak Ganggu Sektor Pertanian Selama 2026
• 12 jam laludetik.com
thumb
Unsoed Soal Mahasiswa Dianiaya-Disekap Rekannya: Pelaku Kekerasan Seksual
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
KRL Dipastikan Beroperasi Normal Meski Mati Lampu di Jakarta Hari Ini
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Kapan Final Coppa Italia 2026 antara Inter VS Lazio? Ini Jadwalnya!
• 6 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.