HARIAN FAJAR, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan skema terbaru terkait nominal gaji ke-13 bagi PNS dan non-ASN. Semuanya tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini langsung menjadi sorotan publik, karena tidak hanya memastikan pencairan tetap berjalan. Akan tetapi, juga mengatur secara rinci besaran, komponen, hingga siapa saja yang berhak menerimanya.
Gaji ke-13 kembali diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara. Tidak hanya untuk ASN, kebijakan ini juga mencakup PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu yang paling dinanti setiap tahun, terutama menjelang kebutuhan pendidikan anak dan berbagai keperluan rumah tangga.
Kepastian ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang disahkan pada Maret 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan gaji ke-13 sekaligus THR tahun ini.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?Pemerintah menetapkan penerima gaji ke-13 mencakup beberapa kelompok utama, yaitu:
- Aparatur negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Kelompok aparatur negara meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Selain itu, pegawai non-ASN juga berpeluang menerima gaji ke-13 dengan syarat tertentu, seperti:
- Telah bekerja penuh minimal satu tahun
- Memiliki kontrak kerja yang mencantumkan hak gaji ke-13
- Ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian
Khusus PPPK, terdapat aturan tambahan. Mereka tetap berhak menerima meski masa kerja belum genap satu tahun, namun jumlahnya dihitung secara proporsional. Sementara PPPK yang belum bekerja satu bulan kalender tidak termasuk penerima tahun ini.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026Dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 ditegaskan:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.”
Meski begitu, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan secara nasional. Hal ini karena proses dilakukan bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi.
Jika berkaca pada tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai awal Juni. Pada 2025, misalnya, gaji ke-13 sudah mulai disalurkan sejak 2 Juni.
Karena itu, setiap pegawai disarankan untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar tidak tertinggal jadwal pencairan.
Komponen Gaji Ke-13Nominal gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berbasis kinerja
Bagi pensiunan, besaran yang diterima disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir sesuai golongan.
Dengan komponen tersebut, jumlah yang diterima tiap individu bisa berbeda tergantung jabatan, masa kerja, dan status kepegawaian.
Rincian Besaran Gaji Ke-13 2026Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut gambaran nominal yang diterima:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non ASN Setara Eselon
Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.300
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
- SD/SMP: Rp 4,2 juta – Rp 5 juta
- SMA/D1: Rp 4,9 juta – Rp 5,8 juta
- D2/D3: Rp 5,4 juta – Rp 6,5 juta
- S1/D4: Rp 6,5 juta – Rp 7,8 juta
- S2/S3: Rp 7,7 juta – Rp 9 juta
Besaran ini menunjukkan variasi nominal yang cukup signifikan, bergantung pada latar belakang pendidikan dan masa kerja pegawai.
Tujuan Strategis Gaji Ke-13Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan. Kebijakan ini memiliki peran strategis dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Momentum pencairan di pertengahan tahun juga dinilai tepat karena bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak dan berbagai pengeluaran rumah tangga lainnya.
Dengan adanya gaji ke-13, para penerima diharapkan dapat mengelola keuangan secara lebih optimal, baik untuk kebutuhan jangka pendek maupun perencanaan jangka panjang.
Secara keseluruhan, gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan kembali cair dengan dasar hukum yang jelas. Meski pencairannya dilakukan bertahap mulai Juni 2026, kebijakan ini tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.





