Polisi menetapkan dua sopir angkot T19 (Depok-Kampung Rambutan) yang lawan arah di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, menjadi tersangka. Kedua tersangka yaitu IK (32) dan P (32) dijerat pasal perusakan.
"Sementara ini kan pasal perusakan, sejauh ini pasal perusakan," kata Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto, Kamis (23/4/2026).
Dia mengatakan sementara keduanya dijerat dengan Pasal 521 KUHP yang baru. Namun tidak menutup kemungkinan keduanya dijerat dengan pasal lain.
"Jadi pasal yang dikenakan adalah pasalnya 521 untuk KUHP yang baru, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 521. Untuk yang pasal yang lama KUHP lama 406," ucapnya.
Sebelumnya, Polsek Ciracas bergerak cepat merespons video viral mobil angkot T19 (Depok-Kampung Rambutan) lawan arah di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Dua orang pelaku yang merupakan sopir angkot kini telah ditangkap polisi.
Keduanya adalah IK (32) dan P (32). Dari foto yang diterima wartawan, salah satu pelaku tampak memakai kaus oblong warna hijau.
Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, menjelaskan peristiwa ribut dua sopir angkot dengan pengemudi mobil ini terjadi pada Selasa (21/4) pukul 10.00 WIB di Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, tepat di depan sebuah supermarket.
"Berdasarkan berita viral tersebut, maka Unit Reskrim Polsek Ciracas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan diduga pelaku sepanjang Jalan Supriadi Kelurahan Susukan, Ciracas," kata Rohmad kepada wartawan.
Kedua pelaku ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Ciracas yang dipimpin langsung oleh Kompol Rohmad, di Jalan Supriadi Kelurahan Susukan, Ciracas. Pelaku pun tampak pasrah saat polisi menangkapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita satu unit mobil angkot T19 jurusan Depok-Rambutan dengan nomor polisi B-1076-QO warna merah tahun 2014. Kedua pelaku dan barang bukti pun kini telah diamankan di Polsek Ciracas.
"Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Ciracas guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
(rdh/mea)





