Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan keluarga dapat menjadi bagian dari tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. Namun aspek yang menjadi indikator utama adalah transaksi tidak wajar.
Sebagai konteks, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fenomena "circle" dalam praktik korupsi di mana melibatkan keluarga hingga kerabat terdekat, serta terdapat indikasi balas budi karena hubungan politik.
Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto, mengatakan tidak seluruh relasi keluarga dapat diasosiasikan dengan praktik tersebut, karena dalam banyak situasi, transaksi antar keluarga juga bersifat sah (legitimate).
"PPATK memandang fenomena ini sebagai salah satu modus yang perlu diwaspadai, khususnya ketika terdapat ketidaksesuaian antara profil ekonomi dengan aktivitas keuangan," katanya kepada Bisnis, Kamis (23/4/2026).
Dia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan PPATK bukan berbasis asumsi hubungan keluarga, melainkan berbasis analisis risiko dan pola transaksi keuangan yang tidak wajar (red flags).
Secara umum, kata dia, dalam praktik pencucian uang, terdapat berbagai metode yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan aliran dana.
Baca Juga
- PPATK Pelototi Transaksi Fiskal Rp934 Triliun Selama 2025, Ini Temuannya
- PPATK Analisis Aliran Dana Rp2.085 Triliun Sepanjang 2025, Naik 42%
Berdasarkan hasil identifikasi, cara yang digunakan mulai dari penggunaan beberapa rekening, pemanfaatan badan usaha, hingga pembelian aset. Kendati demikian, skema ini pada dasarnya legal, dan digunakan secara luas dalam kegiatan ekonomi yang sah.
"Yang menjadi perhatian PPATK adalah pola penggunaan yang tidak sesuai dengan profil dan tujuan ekonomi yang wajar," jelasnya.
Ketidaksesuaian profil dengan transaksi keuangan juga menjadi salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan dilakukan secara proporsional dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi yang legitimate.
Tri menyampaikan bahwa PPATK bekerja dalam kerangka sebagai Financial Intelligence Unit (FIU), yang berfokus pada penelusuran dan analisis data transaksi keuangan. Akan tetapi ada sejumlah tantangan secara global.
Pertama, kompleksitas pola transaksi, terutama ketika melibatkan banyak pihak dan lintas sektor. Kedua, perbedaan antara kepemilikan formal dan pengendali manfaat (beneficial ownership). Ketiga, Adanya dimensi lintas negara (cross-border) yang memerlukan kerja sama internasional.





