Vonis Mati untuk Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Tulang Bawang

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Maryanto, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun berisial RAZ, dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan serupa.

Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Rabu (22/4/2026) sore. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irza Winasis, dan didampingi hakim anggota Indri Muharani dan Diaz W Fadilla menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Tindakan terdakwa itu mengakibatkan korban meninggal.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Menggala Sarmaida Eka Rohayani L Tobing mengatakan, vonis tersebut diputuskan berdasarkan pertimbangan majelis hakim atas berbagai fakta yang terungkap di persidangan. ”Majelis hakim juga mempertimbangkan alasan dan cara pelaku dalam melakukan tindak pidana,” kata Sarmaida, Kamis (23/4/2026).

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa memenuhi unsur kekerasan seksual disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Berbagai fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan selama proses persidangan memperkuat keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan dampak buruk dari perbuatan pelaku. Perbuatan keji pelaku telah merenggut nyawa korban dan menimbulkan trauma yang mendalam bagi keluarganya.

“Sehingga hakim dalam perkara ini memutuskan bahwa hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa adalah hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, putusan hukuman mati yang dijatuhkan pada terdakwa harus disertai juga dengan masa percobaan hukuman atau komutasi.

“Ini untuk melihat apakah terpidana dapat menjalani hukuman dengan baik. Dan nanti bisa dapat penyesuaian pidana kembali terhadap hukuman matinya, diputuskan kemudian setelah 10 tahun masa percobaan,” katanya.

Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti, berupa pakaian dan barang-barang milik korban dikembalikan pada keluarganya. Selain itu, pakaian dan barang-barang milik pelaku akan dimusnahkan. Adapun ponsel milik pelaku turut disita negara.

Baca JugaPenemuan Mayat Anak Perempuan di Lampung, Diduga Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan
Sesuai tuntutan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dimas Tryanda Sany mengatakan, vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Menggala sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan pada sidang yang digelar di PN Menggala pada Selasa (31/3/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan dan memperkosa korban. Perbuatan pelaku juga mengakibatkan korban meninggal.

Perbuatan pelaku sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 81 ayat (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak Jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.

Dimas mengungkapkan, jaksa mempertimbangkan perbuatan keji terdakwa hingga mengakibatkan anak meninggal. Terdakwa terbukti memberikan cat yang mengandung chlorfenvinphos yang merupakan senyawa kima beracun pada makanan yang akan diberikan terdakwa pada korban.

Setelah itu, terdakwa memperkosa korban dan melakukan berbagai kekerasan lain, seperti mencekik dan menjerat leher korban dengan tali. “Perbuatan terdakwa telah merampas hak asasi manusia, berupa hak untuk hidup dan juga hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga besar anak korban,” ungkap Dimas.

Saprilia (37), ibu korban mengatakan, vonis dari majelis hakim mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga. “Kami sudah menantikan keadilan ini selama 10 bulan. Kami bersyukur pelaku akhirnya mendapat hukuman mati yang setimpal dengan perbuatannya,” ungkap Saprilia.

Dalam kesempatan itu, Saprilia juga menyampaikan ucapan terima kasih pada tim pengacara Hotman Paris Hutapea yang turut mengawal kasus tersebut. Saprilia berharap, vonis mati yang dijatuhkan pada pelaku dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku kejatan serupa.     

Sebelumnya diberitakan, korban pertama kali dilaporkan hilang pada Minggu (22/6/2025). Setelah upaya pencarian, jasad korban ternyata ditemukan di dalam rumah bedeng yang selama ini ditinggali pelaku. Lokasinya pun hanya berjarak sekitar 10 meter dari rumah bedeng yang ditinggali korban dan keluarganya. 

Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan. Korban tewas dalam kondisi tanpa busana dan mulut mengeluarkan busa. Selain itu, luka lebam ditemukan di leher bagian belakang dan bagian samping. Hasil pemeriksaan dan otopsi menunjukkan, korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh secara keji oleh pelaku.

Pelaku sendiri ditangkap oleh aparat Polres Tulang Bawang setelah sempat buron selama satu bulan. Pelaku dibekuk saat bersembunyi di perkebunan tebu di Kabupaten Mesuji, Lampung. (Kompas.id, 24/7/2025).

Baca JugaDibekuk di Ladang Tebu, Akhir Pelarian Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Lampung

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Doa Ibu di Ujung Pintu UTBK
• 4 jam lalukompas.id
thumb
ASN Jadi Korban Penembakan KKB hingga Tewas, Bupati Ingatkan Warga Jangan Terprovokasi
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Ditinggal Ibu ke Kamar Mandi, Balita di Lombok Tiba-tiba Ada di Atas Genting
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Harapan dan Kekhawatiran Keluarga Calon Haji Padang Jelang Keberangkatan dalam Kondisi Geopolitik Timur Tengah
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Kemenhub Siapkan Rute Alternatif Penerbangan Haji 2026, Jamin Perjalanan Jemaah Aman dan Lancar
• 15 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.