JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Ammar Zoni, mengaku masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis penjara tujuh tahun yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada dirinya pada Kamis (23/4/2026).
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati mengatakan, putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap.
"Jadi putusan Majelis Hakim ini belum bersifat tetap. Jika saudara terdakwa tidak puas, bisa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Elyarahma.
Baca juga: Lebih dari Tempat Makan, Warteg Jadi Ruang Sosial yang Menyatukan Perantau
Majelis hakim memberikan waktu kepada Ammar Zoni dan lima terdakwa lain untuk memikirkan langkah hukum lanjutan dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan.
Setelah itu, hakim Elyarahma menanyakan sikap Ammar Zoni dan lima terdakwa lain.
Dari enam terdakwa di kasus dugaan peredaran narkotika dalam rutan, hanya Ammar Zoni dan Andi Mualim yang akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding.
Sementara itu, empat terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi menerima vonis dari majelis hakim PN Jakarta Pusat.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," demikian kata Ammar Zoni saat merespons vonis dari hakim.
Hakim Elyarahma pun memberikan kesempatan.
"Jadi karena terdakwa Andi Mualim dan terdakwa Ammar Zoni masih berpikir-pikir, jadi belum berkekuatan hukum tetap ya," tutur hakim Elyarahma.
"Kalau nanti banding, masuk ke upaya hukum dan masih bisa berubah, atau dibatalkan, atau dikuatkan oleh pengadilan inggi," tambahnya.
Baca juga: Kasatpol PP DKI Usulkan Hansip Dapat BPJS, Dinilai Penting untuk Perlindungan Saat Tugas
Vonis tujuh tahunSaat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan Ammar Zoni dan lima orang terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram di dalam Rutan Salemba.
Kemudian, hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni divonis dengan pidana penjara tujuh tahun.
"Menyatakan terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar alias Amar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar hakim Elyarahma.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa denda Rp 1 miliar harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.





