Grid.ID - Dedi Mulyadi ambil langkah tegas untuk bela hak tenaga honorer. Gubernur Jabar siap bertemu Menpan RB untuk bahas soal guru honorer.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini untuk membahas gaji tenaga honorer sekolah yang belum dibayarkan.
Langkah tegas Dedi Mulyadi bela hak tenaga horor sekolah jadi sorotan. Gubernur Jabar siap bertemu Menpan RB.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa hak para pegawai honorer di lingkungan sekolah mulai mengalami hambatan sejak Maret 2026. Ia menegaskan, sebenarnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran tersebut dalam APBD 2026.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Kepala Dinas Pendidikan Jabar, pembayaran hak tenaga honorer seperti guru, penjaga sekolah, hingga petugas kebersihan terhambat oleh adanya surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan menganggarkan dana untuk tenaga honorer, karena peran mereka telah dialihkan ke skema PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
"Ini ada kabar sedih. Jadi setelah ada edaran Menpan RB, daerah tidak boleh lagi mengangkat honorer. Tenaga honorer dan penjaga sekolah, termasuk tenaga TU,” ujar Dedi, dikutip dari TribunJabar.id.
Dedi Mulyadi menilai, surat edaran ini berdampak pada pemenuhan hak honorer di sekolah, padahal keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk membantu proses pembelajaran.
"Mereka dibutuhkan karena kita kekurangan, pembelajaran sekolah tidak berjalan, kan tidak mungkin orang bekerja tidak dibayar,” katanya.
Berdasarkan masukan dari Kepala Dinas Pendidikan, solusi untuk mengatasi persoalan ini adalah Pemprov Jawa Barat perlu memperoleh rekomendasi atau fatwa dari Kemenpan RB sebagai pihak yang menerbitkan larangan tersebut. Hal ini penting mengingat anggaran untuk membayar tenaga honorer sebenarnya sudah tersedia dalam APBD Jabar.
Dedi pun menegaskan komitmennya agar hak para tenaga honorer di sekolah segera terealisasi. Ia berencana menemui Menteri PANRB Rini Widyantini pada pekan depan.
"Ya sudah, nanti minggu depan saya akan temui Menteri PANRB, ya kan. Kan kita tidak mungkin sekolah tidak ada gurunya. Iya. Karena guru honorernya tidak dibayar,” ucapnya.
Selain itu, Dedi juga menugaskan pada Kadisdik agar membuat peta data guru, penjaga sekolah hingga TU guna melihat apakah ada penumpukan di satu tempat. Peta ini juga nantinya akan dipakai Dedi untuk menganalisis kebutuhan honorer.
“Buat peta data guru, peta penjaga sekolah, peta TU. Iya. Kalau over di satu tempat digeser ke tempat lain. Tapi kalau sudah diratakan sesuai kebutuhan, kemudian masih juga tidak mencukupi, ya mau tidak mau kita harus menggunakan tenaga honorer meskipun ada larangan,” katanya.
Dedi juga meminta pada prosesnya pengangkatan guru honorer harus lebih selektif dan sesuai kompetensi. Pihaknya tidak menginginkan pengangkatan honorer dilakukan atas dasar kedekatan dengan pihak kepala sekolah.
"Ini menjadi catatan penting,” katanya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menyampaikan bahwa sebanyak 3.823 tenaga honorer mulai dari guru, staf tata usaha, petugas kebersihan hingga tenaga keamanan belum menerima gaji untuk periode Maret dan April 2026.
Purwanto menjelaskan, pembayaran belum bisa dilakukan karena status para honorer saat ini berada dalam ketidakjelasan, meskipun mereka tetap menjalankan tugas seperti biasa di sekolah.
"Jumlahnya 3.823, ada guru ada TU, keamanan dan kebersihan," katanya saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, keterlambatan pencairan gaji terjadi karena pemerintah daerah belum dapat menyalurkan anggaran yang telah disiapkan.
Kondisi ini dipicu oleh adanya surat edaran dari Kementerian PAN-RB yang melarang pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer setelah pelaksanaan seleksi PPPK, baik untuk skema penuh waktu maupun paruh waktu.
"Jadi kita belum bisa membayarkan gajinya karena terbentur edaran Menpan RB," ucap Purwanto.
Purwanto menyebutkan, situasi ini telah berlangsung selama sekitar dua bulan terakhir dan hingga kini belum ada kepastian terkait waktu pembayaran gaji tersebut. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa berbagai alternatif solusi masih terus diupayakan agar hak para tenaga honorer tetap dapat dipenuhi tanpa menyalahi aturan yang berlaku.
"Solusinya lagi dicari saran nanti seperti apa sarannya. Yang jelas mereka sudah bekerja dan sekolah juga membutuhkan, kita cari skema pembayarannya seperti apa," katanya.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Jawa Barat juga tengah melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer untuk mengetahui sebaran serta beban kerja di masing-masing sekolah. Namun demikian, mayoritas tenaga pengajar saat ini dinilai sudah memiliki jam mengajar yang cukup padat.
"Sambil kita lihat yang kekurangan beban kerja, tapi rata-rata sudah di atas 24 jam mengajar," jelas Purwanto.
Terkait penerimaan, Purwanto menegaskan pihaknya akan memprioritaskan optimalisasi tenaga yang sudah ada sebelum membuka penerimaan baru.
"Rekrutmen baru juga harus memikirkan yang sedang bekerja. Memaksimalkan dulu yang ini, kalau ini bisa dioptimalkan makin bagus," katanya. (*)
Artikel Asli




