Usulan Baru soal KTP Hilang, Warga Bisa Kena Denda

liputan6.com
20 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad menyoroti soal keinginan pemerintah yang mewacanakan diberlakukannya denda bagi warga yang menghilangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial," kata dia dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Apa Kendalanya?

Politikus PKB ini menyadari, bahwa pemerintah ingin mendorong masyarakat agar lebih bertanggungjawab, terlebih wacana bayar denda ini muncul karena besarnya biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mencetak e-KTP hilang milik warga secara gratis.

"Tapi jangan sampai kebijakan denda ini malah kontraproduktif dengan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan kependudukan bagi seluruh warga negara," kata Ali.

Menurut Ali, tidak semua kehilangan e-KTP disebabkan oleh kelalaian warga. "Pemerintah harus bisa membedakan mana yang murni kelalaian dan mana yang akibat musibah. Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat," jelas dia.

Selain itu, menurutnya, wacana ini  membuka peluang munculnya celah pungutan liar (pungli) baru di tingkat pelayanan dasar. "Peluang ini besar terjadi, karena masyarakat tidak ingin ribet bayar denda ke kas negara, lalu memakai jalan pintas dengan oknum kependudukan," kata Ali.

Diketahui, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mewacanakan, bagi warga yang menghilangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, bakal dikenakan denda.

Menurut dia, sanksi ini untuk mendorong tanggung jawab masyarakat demi menjaga dokumen kependudukan. Adapun ini disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Senin 20 April 2026.

"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis," kata Bima seperti dikutip dari Youtube TV Parlemen, Kamis (23/4/2026).

Menurut Bima, angka kehilangan KTP sangat tinggi sehingga menjadi beban biaya bagi negara.

"Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada puluhan ribu, karena kan gratis gitu," ungkap dia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kalah Gugatan, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke CMNP
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kinerja 2025 Tumbuh Positif, RUPS BELL Sepakati Pembagian Dividen Rp10 Miliar
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
PPATK Waspadai Modus Pencucian Uang dalam Lingkar Keluarga
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuannya
• 22 jam laludetik.com
thumb
Kemendagri Dorong Transparansi Lewat Jaga Desa Awards 2026
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.