Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan mitra Program Magang Nasional Batch I setelah ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jam kerja hingga penempatan peserta yang tidak sesuai kompetensi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui adanya penyelewengan selama enam bulan program berjalan. Ia menyebut, dengan jumlah perusahaan yang mencapai ribuan lintas sektor, pengawasan terus diperkuat, termasuk melalui kanal pengaduan yang dibuka untuk peserta dan masyarakat. “Pasti ada (evaluasi). Kita mengelola ribuan perusahaan, kita buat mekanisme pengaduan dari peserta magang maupun masyarakat, dan itu kita tindak lanjuti,” kata Yassierli kepada wartawan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Kamis (23/4).
Kemnaker, kata Yassierli, tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada perusahaan, tetapi juga memastikan perlindungan bagi peserta magang. Dalam sejumlah kasus, peserta yang terdampak pelanggaran langsung dipindahkan ke perusahaan lain yang dinilai lebih patuh. “Ada perusahaan yang kita tegur, kemudian kita blacklist. Peserta magangnya kita selamatkan, kita pindahkan, dan seterusnya,” tuturnya. Adapun bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain ketidakteraturan jam kerja serta ketidaksesuaian antara latar belakang pendidikan dengan tugas yang diberikan. Yassierli mencontohkan, ada peserta lulusan sarjana yang justru ditempatkan pada posisi yang tidak relevan, seperti resepsionis, sehingga tidak mendukung pengembangan kompetensi teknis. “Itu kita tinjau, monitor, dan evaluasi. Dari situ ada yang kita tegur, ada yang kita blacklist,” ungkapnya.





