Tiga Tersangka Korupsi Izin Tambang Samin Tan Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

kompas.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

“Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang PT Asmin, Salah Satunya Kepala KSOP

Adapun tiga tersangka tersebut adalah HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, BJW selaku Direktur PT AKT serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Syarief menjelaskan, penetapan ketiganya merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT.

Dalam perkara ini, HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan persetujuan berlayar untuk pengangkutan batu bara yang sebenarnya berasal dari PT AKT, namun menggunakan dokumen tidak sah.

"Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO (beneficial owner) dari PT AKT," jelas Syarief.

"Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar," lanjutnya.

Baca juga: Korupsi Izin Tambang, 19 Staf ESDM Jatim Serahkan Rp 707 Juta Hasil Pungli

Sementara itu, BJW diduga bersama Samin Tan tetap menjalankan aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara hingga 2025, meskipun izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain tanpa izin yang sah, termasuk melalui perusahaan afiliasi PT AKT.

Adapun HZM berperan dalam memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium batu bara atau certificate of analysis (COA), serta laporan hasil verifikasi.

"Tersangka tersebut selaku GM bergerak di bidang kelautan dan kargo. Bersama-sama dengan tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis atau COA hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi," ungkap dia.

Baca juga: 1.167 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau Dihancurkan, 54 Tersangka Ditangkap

Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat penerbitan izin pelayaran dan pembayaran royalti, sehingga memungkinkan batu bara dari tambang yang izinnya telah dicabut tetap dapat dipasarkan.

Syarief menambahkan, HZM sempat tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di dua kantor KSOP, yakni di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Penggeledahan dilakukan di Banjar dan Palangkaraya pada akhir Maret 2026.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan pihak terkait lainnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Senada dengan Dedi Mulyadi, Wali Kota Bandung Akui Kinerja 1.500 Penyapu Jalan Tidak Efektif, Farhan: Diminta Datang Jam 4, Datangnya Tidak Jam 4
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Periksa Petinggi Travel Haji Terkait Kuota 2023-2024
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
AI Bikin Dunia Usaha Harus Beradaptasi Cepat, Transformasi Bisnis Otonom Didorong
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Kemendagri Paparkan Intruksi Strategis di Musrenbang Aceh
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Salat Makassar 24 April 2026
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.