Skandal Pungli Perizinan Tambang Terungkap, Kejati Jatim Temukan Aliran Uang ke Puluhan Pegawai

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan bukti aliran uang pungutan liar dalam proses perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur setelah melakukan penggeledahan lanjutan pada Senin, 20 April 2026.

Temuan Aliran Dana dan Pembagian Rutin

Penggeledahan kedua yang berlangsung selama sekitar enam jam mulai pukul 14.30 hingga 20.00 WIB itu menghasilkan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting dan catatan pembagian uang hasil pungli.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengungkapkan, "Hasil dari kegiatan itu penggeledahan kedua di kantor Dinas ESDM penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas juga catatan pembagian keuangan."

Penyidik menemukan adanya aliran uang pungli yang diduga dibagikan secara rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun kepada sekitar 19 pegawai di bidang pertambangan.

Pembagian tersebut mencakup seluruh staf hingga Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan, yang menerima uang dari tersangka OS selaku Kepala Bidang Pertambangan atas arahan tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim.

Nominal uang yang diterima bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan tergantung pada jabatan, masa kerja, status pegawai, serta beban pekerjaan.

"Jumlah itu tergantung status pegawai Jabatan lama bekerja dan beban pekerjaan yang dilakukan," ungkap Wagiyo.

Barang Bukti dan Penguatan Fakta Hukum

Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik dari sejumlah pihak yang diduga sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.

Penyidik turut menemukan dokumen permohonan yang diduga sengaja dipisahkan, disimpan, atau ditahan dalam proses perizinan.

Dari ruang Kepala Dinas ESDM dan Kepala Bidang Pertambangan, ditemukan pula tulisan disposisi pimpinan yang dinilai sebagai perintah tidak sah.

Temuan tersebut dinilai memiliki kesesuaian dengan fakta hukum yang menguatkan dugaan praktik pungli dalam perizinan tambang di instansi tersebut.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Ketiga tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengembangkan kasus tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemadaman di Sejumlah Wilayah Jakarta, Anggota DPR: Istana Ikut Terdampak
• 9 jam lalukompas.com
thumb
KPK panggil Dirjen Intram Kemenhub Risal Wasal pada kasus DJKA
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Rupiah Lanjut Melemah, BI Tingkatkan Intervensi, Airlangga: Kita Monitor
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Bocah di Gunungkidul Cedera Kepala Serius Usai Tertimpa Besi Muatan Pikap
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Kata Kejagung soal Kasus Toni Aji, Jaksanya Sama dengan Kasus Amsal Sitepu
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.