Eks Kepala KSOP Terima Setoran dari Samin Tan untuk Loloskan Kapal Batu Bara

detik.com
18 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejagung RI menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) milik Samin Tan (ST) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Salah satu tersangka, yakni mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian (HS).

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka HS diduga menerima setoran bulanan agar batu bara ilegal perusahaan Samin Tan bisa berlayar.

Syarief menyebutkan HS memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Samin Tan meskipun dokumen yang digunakan tidak sah. Padahal HS mengetahui izin tambang PT AKT sebenarnya sudah dicabut sejak 2017.

"Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan

Syarief mengungkap HS sengaja tidak melakukan verifikasi laporan dari Kementerian ESDM karena telah menerima sejumlah uang dari Samin Tan. Padahal, kata dia, laporan itu merupakan syarat terbitnya surat perintah berlayar.

"Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO (beneficial owner) dari PT AKT," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, setoran bulanan itu diterima HS sejak mulai menjabat pada 2022. Namun Syarief belum membeberkan berapa nominal pasti yang diterima HS dari Samin Tan.

"Untuk jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai dengan 2024," ujar Syarief.

Tersangka kedua adalah Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT. Syarief mengungkap bahwa BJW berperan dalam melakukan operasional tambang dan ekspor ilegal hingga 2025 meskipun izin perusahaan sudah diterminasi.

Baca juga: Kejagung Geledah 2 Kantor Pelabuhan di Kalimantan Terkait Kasus Samin Tan

Untuk memuluskan aksinya, tersangka BJW menggunakan dokumen dari beberapa perusahaan lain yang terafiliasi dengan Samin Tan.

"Tersangka BJW bersama-sama dengan tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batubara dan melakukan ekspor," katanya.

Tersangka ketiga adalah Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Berperan sebagai surveyor, HZM diduga memalsukan hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) agar batu bara hasil tambang ilegal PT AKT bisa lolos verifikasi.

"Bersama-sama dengan tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis atau COA hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi," ujar Syarief.

Syarief mengatakan HZM membuat laporan hasil verifikasi (LHP) hasil tambang yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Dia mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain untuk diajukan sebagai persyaratan penerbitan surat perintah berlayar.

"HZM memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batu bara," ucapnya.

Syarief menambahkan bahwa tersangka HZM dijemput paksa oleh penyidik Kejagung karena bersikap tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap HZM karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan," ujarnya.

Kini, ketiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 604 UU Tipikor.



Simak Video "Video Tampang 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan"


(ond/fas)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penampakan Klub Malam White Rabbit Jakut Disegel Terkait Kasus Narkoba, Ditutup Garis Polisi
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Jelang Idul Adha, Inilah Deretan Amalan Utama di 10 Hari Awal Dzulhijjah, Lengkap dengan Keutamaannya
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Viral Spanduk Israel di RS Indonesia Gaza, Menlu Sugiono: Kita Kecam dan Protes | SAPA PAGI
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Debu, Lift Rusak, dan Kebiasaan Warga Jadi Penyebab JPO Marunda Jakut Tak Diminati
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Aspal di Jalan Sudirman Amblas Semata Kaki, Dinas Bina Marga: Kami Tindaklanjuti
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.