PANGKALPINANG, iNews.id - Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang dan Polsek Belinyu menertibkan aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan produksi, Kamis (23/4/2026).
Penertiban dilakukan di dua lokasi, yakni Dusun Parit 4 dan Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat tanpa izin.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan bahwa penindakan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi terkait dan perangkat desa setempat.
“Ada dua lokasi yang ditertibkan, yakni di Dusun Parit 4 dan Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu,” ujar Kombes Agus, dikutip dari iNews Lintas Babel, Kamis (23/4/2026).
Petugas, dari lokasi kejadian menyita berbagai barang bukti, antara lain dua unit ekskavator, mesin dompeng, kendaraan operasional, serta peralatan tambang lainnya.
Baca Juga:11 Kapolda Jebolan Akpol 1991 Rekan Satu Angkatan Kalemdiklat Polri Komjen Achmad KartikoSelain itu, polisi juga menangkap dua pemilik tambang yang diduga menjalankan aktivitas ilegal di kawasan hutan produksi, bersama sejumlah pekerja yang berada di lokasi.
“Seluruh pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Barang bukti lainnya yang disita, yaitu pipa, selang gaban, selang monitor, satu karung ampas pasir timah, serta satu unit timbangan gantung.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan,” ucapnya.
#babel




