JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) menjadi maksimal dua kali periode, untuk mencegah korupsi.
Usulan itu merupakan hasil kajian tata kelola parpol yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK. Lembaga antirasuah mengatakan kajian tersebut memiliki landasan akademis.
“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dia mengatakan, kajian itu juga menemukan proses kaderisasi parpol tidak berjalan dengan baik, sehingga banyak kader yang sering berpindah partai dan harus mengeluarkan biaya.
“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah,” tegas Budi, seperti dikutip Antara.
“Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya, red.) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” bebernya.
Baca Juga: Khalid Basalamah Hadiri Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK dalam kajian tersebut mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut.
Untuk mewujudkan kaderisasi yang baik, KPK mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketum parpol menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
Budi berharap dengan adanya kajian tersebut, biaya yang harus dikeluarkan kader parpol dapat ditekan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- kpk
- kaderisasi partai politik
- partai politik
- masa jabatan ketum parpol
- ketum parpol
- pembatasan masa jabatan ketum parpol





