Ramai Komentar soal Usul KPK Ketum Parpol 2 Periode

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan. Rekomendasi itu muncul dalam kajian tata kelola partai politik yang disusun Direktorat Monitoring KPK.

Usulan tersebut langsung memicu respons dari sejumlah partai politik.

Mayoritas menilai urusan ketua umum merupakan ranah internal partai, sementara sebagian lain menyebut rekomendasi itu bisa menjadi bahan diskusi. Politik Indonesia memang konsisten pada satu hal: semua setuju reformasi penting, selama tidak menyentuh kursi masing-masing.

KPK Usul Ketum Parpol Maksimal 2 Periode

Dalam hasil kajiannya, KPK menilai pembatasan masa jabatan ketua umum diperlukan untuk memastikan kaderisasi berjalan sehat.

"KPK merekomendasikan: untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi hasil kajian yang dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kajian itu merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik yang dinilai masih rawan.

“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

KPK Soroti Ongkos Politik Mahal

KPK menilai kaderisasi yang lemah ikut mendorong tingginya ongkos politik. Salah satunya terlihat dari fenomena kader pindah partai lalu langsung mendapat posisi strategis.

"Kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah, tapi misalnya ketika baru berpindah tapi kemudian sudah bisa menjadi 'jagoan' atau yang didukung ya, atau yang menjadi nomor urut pertama misalnya, itu juga kami mendapati itu ada cost yang harus dikeluarkan," kata Budi.

Menurut KPK, biaya politik yang besar berisiko mendorong praktik pengembalian modal saat pejabat sudah terpilih.

Ada 16 Rekomendasi untuk Tata Kelola Parpol

Selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mengusulkan:

KPK menyebut seluruh hasil kajian akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan agar tidak berhenti sebagai dokumen semata.

PDIP: Melampaui Wewenang dan Inkonstitusional

Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli menilai usulan itu melampaui kewenangan KPK.

“Pertama, melampui kewenangan KPK: ‘Ultra Vires’ tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya,” kata Guntur.

Ia juga menyebut usulan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan otonomi partai politik.

“Intervensi negara melalui usulan regulasi KPK terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap mencederai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” ujarnya.

PAN: Fokus Saja Penegakan Hukum

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay meminta KPK fokus pada tugas utama penegakan hukum dan pencegahan korupsi.

"Soal Ketum, ya biarlah itu diputuskan di internal. Kalau semua setuju boleh lebih 2 periode, ya silakan," ujar Saleh.

"Lagian, KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum," tandasnya.

NasDem: Masukan Berharga, Akan Dibahas

NasDem mengambil nada lebih moderat. Sekjen NasDem Hermawi Taslim menyebut rekomendasi KPK akan menjadi bahan diskusi internal partai.

"Rekomendasi KPK tentang sebaiknya masa kepentingan seorang ketum partai adalah 2 periode menurut saya merupakan masukan yang berharga buat kita semua termasuk buat partai-partai," kata Hermawi.

Namun ia menegaskan pemilihan ketua umum tidak sesederhana itu karena banyak faktor yang menentukan.

Sedangkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menilai masa jabatan ketua umum sepenuhnya hak masing-masing partai.

“Mau dua periode, mau tiga periode, mau selamanya itu adalah hak penuh dari partai politik masing-masing,” ucap Sahroni.

“Tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.

PKB: Bukan Soal Periode, Tapi Meritokrasi

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menilai pembatasan masa jabatan tidak otomatis mencegah korupsi.

"Yang jadi konsen mestinya bukan pembatasan periode tetapi pelembagaan mekanisme demokratis dan sistem meritokrasi partai yang sehat," kata Hasanuddin.

Ia menyebut yang lebih penting adalah rekrutmen demokratis dan kaderisasi berjenjang di tubuh partai.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDAM Kota Semarang pastikan pelayanan tak terpengaruh putusan PTUN
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Perintahkan Rosan Percepat Hilirisasi dan Kuatkan Danantara
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Makanan Tinggi Protein yang Dapat Membantu Turunkan Berat Badan
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Restrukturisasi Grup, SFAN Divestasi Kepemilikan Anak Usaha
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Semarak Hari Jadi Kota Surabaya 2026
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.