Bisnis.com, PALEMBANG —Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Ditreskrimsus Polda Sumsel) berhasil membongkar praktik penyelewengan pupuk bersubsidi dengan barang bukti sekitar 10 ton di Kabupaten Muara Enim.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono mengatakan, penindakan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) malam. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi pupuk subsidi tidak tepat sasaran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi kendaraan yang membawa pupuk dalam jumlah besar.
Baca Juga
- Mentan: RI Surplus Pupuk di Tengah Krisis, Siap Ekspor 1 Juta Ton
“Petugas kemudian membuntuti satu unit truk Isuzu putih yang menggunakan pelat nomor palsu saat melintas dari arah Kabupaten OKU menuju Muara Enim,” ujarnya dalam rilis, Kamis (23/4/2026).
Saat diperiksa, truk tersebut mengangkut 180 karung pupuk urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton.
Sopir berinisial I.W.S (51), yang merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun bukti sebagai penerima pupuk bersubsidi.
Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan dua tersangka lain, yakni H.T (39) selaku pemilik kios dan R.M.U (23) sebagai admin kios di wilayah OKU.
Keduanya diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga ketentuan kepada pihak yang tidak berhak.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, menegaskan praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap sektor pertanian.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya.





