JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek pajak melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Dengan aturan ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Informasi tersebut dikutip Kompas.com dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (24/4/2026).
Dalam regulasi terbaru itu, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kini masuk dalam objek pajak daerah.
Baca juga: Berantas Ikan Sapu-sapu, Pemprov Jakarta Wacanakan Gandeng Bogor-Bekasi
Artinya, setiap kepemilikan, penyerahan, maupun penguasaan kendaraan listrik tetap dikenakan PKB dan BBNKB.
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan ini tidak akan serta-merta memberatkan masyarakat.
Bapenda DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal untuk menekan beban pajak kendaraan listrik.
“Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik,” demikian keterangan dalam situs resmi tersebut.
Jakarta Siapkan InsentifPemprov DKI Jakarta menegaskan akan memanfaatkan ruang kebijakan dalam Permendagri untuk merancang insentif yang optimal.
Tujuannya agar kendaraan listrik tetap terjangkau bagi masyarakat. Namun kebijakan ini belum dijelaskan secara terperinci.
Baca juga: Harga Plastik Naik hingga 40 Persen, Pemprov Jakarta Upayakan Stabilisasi
“Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Bapenda.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.
Selain itu, kebijakan insentif juga diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta.
Pemprov menilai penggunaan kendaraan listrik tetap penting dalam menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara.
Dengan skema yang disiapkan, pemerintah berharap perubahan aturan ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Latar Belakang Aturan BaruSebagai informasi, sebelumnya kendaraan listrik tidak termasuk objek pajak PKB dan BBNKB.
Namun, melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah pusat menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak.
Baca juga: Warga JGC dan Pemprov Jakarta Bentuk Satgas Awasi Operasional RDF Rorotan
Dengan perubahan ini, mobil listrik secara regulasi tetap dikenakan pajak, meskipun besarannya tidak harus sama dengan kendaraan konvensional.
Pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, diberikan ruang untuk menentukan kebijakan insentif guna menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




