jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Satu dari tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung Handry Sulfian.
BACA JUGA: Kejagung Ditantang Ungkap Pejabat Negara yang Terlibat di Kasus Samin Tan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarif Sulaeman Nahdi mengungkapkan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang melibatkan korporasi milik Samin Tan.
"Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini," kata Syarif dilansir dari Antara, Jumat (24/4).
BACA JUGA: KPK Tahan Bos Borneo Lumbung Energy and Metal Samin Tan
Sementara itu, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyoroti penetapan tiga tersangka baru dalam kasus ini.
Dia mengatakan meski telah menetapkan 3 tersangka baru setelah sebelumnya telah mentersangkakan Samin Tan pada 28 Maret 2026, tetapi Kejagung dinilai belum berhasil mengungkap 'aktor' besar dalam kasus ini.
BACA JUGA: Polda Riau Tindak 29 Kasus PETI Merusak Lingkungan, Ribuan Alat Tambang Ilegal Dimusnahkan
Menurut Hari, aktor utama itu yang menikmati hasil dan mengendalikan operasi ilegal yang telah merugikan negara setidaknya Rp 8 triliun.
Dia meyakini Samin Tan tidak berdiri tunggal, pastinya ada beking dari pengusaha dan penguasa yang melindungi dan menikmati hasilnya begitu lama.
"Hitungan kerugian negara yang besarannya sangat fantastis jangan hanya menyasar sampai eks Kepala KSOP saja. Bahkan dugaan nama yang menjadi beking dari pengusaha maupun penguasa berinisial MS dan K, sepertinya mulai dikaburkan, dengan alur yang panjang dan penuh prosedur," kata Hari.
Hari menyampaikan semestinya pihak Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri uang kongkalikong Samin Tan yang mengalir kepada pengusaha dan penguasa yang melindungi maupun menikmati uang kejahatannya.
Tersangka Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) alias izin terbang untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak benar.
Padahal, Handry mengetahui izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017.
Hari lantas mempertanyakan pihak Jampidsus yang belum mentersangkakan direksi salah satu perusahaan yang menggunakan dokumen terbang untuk mengekspor cooking coal (batubara kokas kalori 9000) ilegal dari bekas tambang PT AKT dan direksi perusahaan lainnya yang diduga tempat menampung hasil ilegal untuk kepentingan oknum di dalam negeri.
"Sebab uang Rp 390 miliar yang telah digunakan Samin Tan mengangsur ke Satgas PKH berasal dari (perusahaan dimaksud), ini harus didalami sumber dananya dari mana," kata Hari.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sejak 2018 hingga 2025.
"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).
Sementara itu, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengaku sejak 2017 telah mengawal Kementerian ESDM ketika Samin Tan dengan PT AKT mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Dia secara tegas mengatakan Samin Tan menggunakan banyak elite politik dan APH dalam menjalankan praktik jahatnya.
Yusri menyebut Samin Tan diibaratkan sangat licin dengan jurus tujuh penjuru angin dan terbukti ia bisa bebas dari putusan hakim tingkat rendah sampai Mahkamah Agung.
"Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo Subianto, maka Jampidsus Kejagung jangan besar kepala dulu sudah menangkap Samin Tan dan lainnya dianggap sudah berhasil, padahal nilai pengembalian kerugian saat ini real baru diterima hanya Rp 390 miliar dari komitmen awal Samin Tan ke Satgas PKH sebesar Rp 4,25 triliun yang akan dia angsur secara bertahap, terbukti dia mengingkarinya," bebernya,
Oleh sebab itu, kata Yusri, Jampidsus harus serius memeriksa semua pejabat di Ditjen Minerba yang mengendalikan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) dan MOMS (Mineral Online Monitoring Sistem) yang berfungsi secara 'real time' mengendalikan operasi pertambangan hingga penjualan tujuan dalam negeri maupun ekspor.
Yusri menambahkan aplikasi MOMS itu terhubung dengan Kementerian Keuangan dengan Ditjen Bea Cukai dan KSOP Ditjen Perhubungan Laut terkait kewajiban pemilik tambang telah membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) baru bisa keluar izin berlayar dan tujuan ekspor.
"Jika praktek ilegal ini bisa berlangsung lama, maka patut diduga puluhan pejabat ikut terlibat menikmati uang haram ini," imbuhnya. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi




