KPK Cekal Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Keduanya adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

"Iya betul (pencegahan untuk dua tersangka)," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :
KPK Sita Duit USD1 Juta yang Diduga Disiapkan Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji

Dengan adanya pencegahan ini, maka keduanya dilarang meninggalkan Indonesia untuk enam bulan ke depan terhitung sejak awal April.  "Awal bulan April," singkatnya.

Sebagaimana diketahui, satu dari dua tersangka baru kasus kuota haji sempat berada di Arab Saudi. Tersangka yang dimaksud ialah Asrul Aziz Taba.

 

Baca Juga :
Ketua KPK Ngaku Belum Terima Panggilan Dewas Terkait Gus Yaqut


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Restoran di Hotel Kawasan Nusa Dua Bali Terbakar, Kerugian Capai Rp 5 Miliar
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Hilirisasi Sumbang Hampir 30 Persen Investasi Kuartal I 2026
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menhan Kumpulkan Jenderal Purnawirawan TNI untuk Bahas Strategi Pertahanan
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Kades Tlogosari Pati Jadi Tersangka Korupsi Rp805 Juta, Kejari Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Indonesia Tamu Kehormatan, Presiden Tunisia Membuka Paviliun Indonesia dalam Pameran Buku Internasional Tunisia ke-40
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.