Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri langsung menahan istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya ditahan di ruang tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ketiganya tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.20 WIB untuk diperiksa lebih lanjut. Tiga tersangka adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Eko menjelaskan saat ini pihaknya sedang memperkuat penanganan kasus itu dengan menyasar aset para pelaku. Langkah itu dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," jelas Eko.
Meski demikian, Eko belum merinci total nilai aset yang telah disita dari keluarga bandar narkoba itu. Dia menyebut pihak kepolisian masih terus melakukan pendataan lengkap terkait aliran dana dan aset hasil kejahatan narkoba milik jaringan Ko Erwin.
"Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," ucapnya.
Dengan tangan diborgol, istri dan kedua anak Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat penyidik. Mereka langsung digiring masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani proses administrasi penahanan.
(ond/jbr)





