BPJPH Dorong Kesiapan Pelaku Usaha Ritel Modern Jelang Wajib Halal 2026

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) bertumpu pada prinsip perlindungan masyarakat melalui kejelasan informasi produk.

BPJPH Dorong Kesiapan Pelaku Usaha Ritel Modern Jelang Wajib Halal 2026

IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong kesiapan pelaku usaha ritel modern menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal 2026.

“BPJPH memastikan implementasinya berjalan konsisten agar setiap produk yang beredar memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kehalalan bagi masyarakat konsumen,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga:
Potensi Ekonomi Halal Besar, Konflik Geopolitik Jadi Tantangan

Dia menambahkan, kebijakan ini, tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan hukum, tetapi juga bertujuan mendorong terciptanya ekosistem usaha yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.

“Kewajiban sertifikasi halal adalah amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha,” kata dia.

Baca Juga:
Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Lebih lanjut, Haikal juga menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) bertumpu pada prinsip perlindungan masyarakat melalui kejelasan informasi produk.

Baca Juga:
Forum Bisnis B57+ Incar Australia hingga Selandia Baru untuk Ekspansi Jaringan Ekonomi Halal

Produk yang telah bersertifikat halal wajib mencantumkan informasi berupa label halal, sedangkan produk yang tidak halal harus memberikan keterangan non-halal secara jelas.

Kejelasan informasi tersebut, lanjutnya, menjadi landasan penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinannya.

Baca Juga:
Ekonomi Halal Global 2026 Diproyeksi Tembus USD3 Triliun, Ini Catatan Menag

“Kejelasan label halal maupun non-halal menjadi kunci transparansi informasi bagi konsumen,” kata dia.

Lebih lanjut Haikal mengatakan, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah strategis, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk di pasar nasional maupun global.

“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi saja, tetapi juga menjadi investasi strategis bagi pelaku usaha. Dengan sertifikat halal, produk memiliki nilai tambah berupa kepercayaan konsumen, perluasan akses pasar, serta daya saing yang lebih kuat di tingkat nasional maupun global,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Bidik Dugaan Gratifikasi dalam Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Waspadai Gelombang Tinggi 4 Meter pada 24-27 April 2026
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Disorot China, Kemhan Tegaskan Perjanjian RI-AS demi Jaga Stabilitas Kawasan
• 13 jam laludetik.com
thumb
KPK Dalami Peran Forum SATHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Anime Persahabatan Terbaik
• 10 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.