Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus angkat bicara soal wacana ambang batas (parliamentary threshold) di tingkat provinsi, kabupaten atau kota oleh NasDem.
"Namanya usulan ya silakan saja, tinggal dikaji kelebihan dan kekurangannya. Kalau untuk efektivitas legislasi di daerah memang ada untungnya, berpotensi lebih mudah dalam pengambilan keputusan. Tetapi tentu ada kekurangannya juga yang perlu dipertimbangkan," kata Deddy kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Advertisement
Namun, ia menilai perlu ada kajian yang matang supaya argumentasi dari DPR nantinya tak dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Deddy menyebut putusan MK tak bisa diprediksi.
"Jangan sampai nanti rawan gugatan di MK, karena sekarang putusan MK itu cenderung tidak dapat diprediksi dan menimbulkan kebingungan. Kita capek-capek bahas lalu MK memutus sebaliknya. Kadang saya mikir, apa perlu MK itu ikut saja menyampaikan telaah dalam proses pembuatan undang-undang atau dimintai fatwa sebelum sebuah undang-undang disahkan," kata dia.
Pria yang duduk di Komisi II DPR ini menuturkan, argumentasi dalam penyusunan undang-undang yang dilakukan oleh pihaknya harus kuat, agar tak mudah digugat ke MK.
"Buat apa kita capek-capek kalau argumen siapa saja bisa menafikan sebuah proses politik yang panjang. Iya kan bikin capek. Oleh Karena itu, aspek konstitusionalitas dan filosofi usulan itu harus kuat sehingga tidak gampang digugat," jelas Deddy.
Deddy justru menyoroti wewenang MK, yang seharusnya untuk menyatakan produk dari DPR konstitusional atau tidak, bukannya membuat undang-undang.
"MK itu harusnya hanya berwenang mengatakan ini konstitusional atau tidak, bukan malah mengunci pasal atau norma baru sehingga seolah MK punya kewenangan membuat undang-undang," kata dia.




