JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menegaskan akan memaksimalkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus narkoba, termasuk yang menjerat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, mengatakan pendekatan TPPU dilakukan untuk memiskinkan para pelaku kejahatan narkotika.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Tangan Diborgol, Istri-Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim
Menurut dia, penyidik masih menghitung total aset yang disita dari kasus tersebut.
Hasil lengkapnya akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," ungkapnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menangkap istri dan dua anak Ko Erwin, yakni Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia.
Ketiganya diduga terlibat dalam pencucian uang hasil bisnis narkotika.
Baca juga: Polisi Ungkap Perputaran Dana Rp 211,2 M Terkait Bandar Narkoba Ko Erwin
Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat sore sekitar pukul 17.20 WIB setelah diterbangkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebelumnya, mereka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 16.25 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ketiganya dibawa menggunakan satu mobil minibus dalam kondisi tangan terborgol.
Mereka langsung digiring menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury pada Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Bareskrim Tangkap Istri-Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait TPPU
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.