JAKARTA, KOMPAS – Dorongan agar aparat keamanan dan kelompok kriminal bersenjata di Papua mengambil jeda kemanusiaan, disuarakan. Jeda kemanusiaan mendesak guna mencegah jatuhnya lebih banyak korban dari kalangan sipil. Bersamaan dengan itu, negara diharapkan mengkaji ulang pendekatan mereka untuk mengatasi konflik di Papua.
Insiden kontak tembak terkini antara TNI dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dilaporkan terjadi di Kampung Kembru di Distrik Kembru dan Kampung Jigunggi di Distrik Mageabume, di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 14 April 2026. Sebanyak 15 orang warga sipil tewas dan 7 orang lainnya mengalami luka-luka dalam insiden itu. Di antara korban tewas disebut terdapat anak-anak.
“Gencatan senjata atau jeda kemanusiaan itu menjadi prasyarat yang harus diperjuangkan untuk saat ini,” sebut peneliti senior dari Departemen Politik dan Perubahan Sosial, Center for Strategic and International Studies, Vidhyandika Djati Perkasa, saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).
Menurut Vidhyandika, usulan jeda kemanusiaan agar tidak lebih banyak lagi warga sipil yang menjadi korban. Terlebih lagi, pada insiden terakhir menewaskan seorang korban anak. Pasalnya, kontak senjata terjadi pada wilayah yang sebenarnya menjadi kawasan tempat tinggal para pengungsi. Untuk itu, tidak ada lagi alasan kekerasan untuk dilanjutkan sebagai upaya penyelesaian konflik.
Jika merujuk insiden itu, jelas Vidhyandika, pendekatan keamanan tidak lagi efektif guna menyelesaikan persoalan konflik di Papua. Langkah pemerintah yang mengambil strategi perlindungan sipil ternyata tetap menjatuhkan korban sipil. Situasinya bertambah pelik gegara aparat keamanan dan KKB sama-sama saling mencurigai warga sipil.
Misalnya, seringkali KKB mengecap warga sipil pendatang sebagai intelijen aparat keamanan. Asumsi itu menjadi alasan mereka untuk membunuh. Sebaliknya, aparat keamanan seringkali menduga orang asli Papua sebagai bagian dari KKB lalu menyasar mereka menjadi target.
“Enggak ada strategi yang benar-benar untuk bisa mengidentifikasi pihak musuh di antara dua pihak. Warga sipil menjadi bagian dari collateral damage. Mereka menjadi korban karena friksi dua pihak. Karena, memang ada intensi untuk saling melakukan kekerasan,” kata Vidhyandika.
Vidhyandika menyebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan DPR bisa menuntut pimpinan TNI untuk memberikan penjelasan atas tragedi di Papua Tengah tersebut.
Ia juga mendorong Komnas HAM yang memiliki kewenangan investigasi untuk menjalankannya dan memberikan rekomendasi jika memang terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus itu.
Di sisi lain, jelas Vidhayandika, konflik kekerasan berulang di Papua akibat tidak adanya akuntabilitas penindakan hukum atas berbagai insiden yang terjadi. Ia menyatakan, investigasi menyeluruh tidak pernah dilakukan guna mengungkap kebenaran peristiwa. Kurangnya akuntabilitas itu mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat Papua terhadap upaya penanganan konflik yang dijalankan pemerintah.
“Ini yang menyebabkan terjadinya krisis. Setiap jenis konflik tidak pernah ada akuntabilitasnya. Semuanya seperti dibiarkan. Ini menjadi sumber distrust yang besar. Seolah tidak ada niat baik untuk menyelesaikan konflik dengan adil dan terbuka,” kata Vidhyandika.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Pusat Studi Pasifik dan Oseania Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Adriana Elisabeth mengungkapkan pandangan serupa. Selama ini, negara hanya menggunakan dua pendekatan untuk mengatasi masalah Papua, yakni pendekatan pembangunan dan pendekatan keamanan negara. Sayangnya, kedua pendekatan itu tidak bisa dijalankan bersamaan di wilayah rentan konflik semacam Papua.
Di wilayah konflik, jelas Adriana, pembangunan tidak akan berjalan optimal. Masalahnya bertambah mengingat operasi militer selain perang justru bertambah. Keberadaan pasukan militer yang semakin banyak malah meningkatkan potensi terjadinya gesekan. Jika sudah terjadi, lagi-lagi warga sipil yang dirugikan.
“Kalau operasi bersenjata ya akan terus begitu. Buat apa mengadakan operasi militer kalau akhirnya bukan meredakan suasana, tetapi malah menimbulkan banyak korban,” kata Adriana.
Untuk itu, sebut Adriana, segala operasi militer yang berlangsung di Papua sudah tidak lagi efektif. Jika demikian, sebut dia, semestinya operasi semacam itu dikurangi. Ini demi mencegah kondisi keamanan yang semakin memburuk.
Pada Kamis (23/4/2026), Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin P Siagian mendesak agar praktik-praktik kekerasan yang berlangsung di Papua segera diakhiri oleh TNI maupun KKB. Ia menilai, korban jiwa yang terdiri dari warga sipil berjatuhan akibat konflik yang tak kunjung berakir. Dalam pandangannya, hanya kemauan kedua pihak untuk menghentikan konflik menjadi kunci penyelesaian masalah.
Saurlin menyatakan, lembaganya ingin mengutamakan pendekatan kemanusiaan untuk menuntaskan konflik berkepanjangan tersebut. Demi mewujudkannya, ia mengajak segenap pihak mengingat peristiwa di Puncak itu sebagai tragedi kemanusiaan. Hendaknya tragedi kemanusiaan serupa tak terulang di masa mendatang.
“Ini mengorbankan semua, mengorbankan kemanusiaan, dan kita menginginkan ini segera diakhiri. Kalau ini diakhiri, kami meyakini, petugas kemanusiaan bisa masuk. Karena, sekarang kampung-kampung ada yang dibakar dan terbakar, sehingga orang-orang mengungsi,” kata Saurlin.
Hingga Kamis kemarin, Saurlin terus memantau perkembangan situasi pada wilayah konflik tersebut.
Dari laporan yang diterimanya, anggota timnya masih kesulitan memasuki area perkampungan gegara situasi konflik yang terus bereskalasi. Ia berharap agar petugas kemanusiaan bisa segera memasuki wilayah konflik. Jika situasi tak mereda, warga sipil yang masih berada di area konflik berpotensi mengalami dampak yang lebih buruk.
Bagi Saurlin, keselamatan warga sipil mesti diutamakan. Secara bersamaan, sebut dia, upaya penegakan hukum juga harus dijalankan demi memberikan rasa keadilan bagi para korban.
“Pada saat yang sama, kami menyerukan penghentian kekerasan dan penguatan dialog sebagai jalan utama menuju situasi yang damai, adil, dan bermartabat. Tidak ada ulasan untuk kekerasan. Warga sipil harus dilindungi dan hukum harus ditegakkan tanpa impunitas,” jelas Saurlin.





