FAJAR, TORAJA — Persoalan operasi rutin Satpol-PP Tana Toraja yang disebut tanpa surat tugas saat menyasar empat tempat hiburan malam (THM) pada Rabu malam, 22 April, akhirnya diklarifikasi.
Kepala Satpol PP Tana Toraja, Eli Bernat Mallary, memberikan penjelasan resmi saat ditemui di kantornya, Jumat, 24 April.
Dalam kesempatan itu, Eli Bernat memperlihatkan surat tugas pelaksanaan operasi yang dimaksud. Ia didampingi Sekretaris, PPNS, serta kepala bidang terkait. Menurutnya, sistem surat tugas di instansinya disusun berdasarkan pembagian jadwal harian yang berlaku selama satu bulan.
“Ini ada surat tugasnya, bisa dilihat. Jadi setiap hari ada pembagian tugas. Personel yang bertugas di Pasar Sentral dan Pasar Seni akan bergabung pada malam hari pukul 21.00 Wita untuk melakukan pengawasan ke THM,” ujar Eli Bernat.
Ia juga menegaskan, pada operasi Rabu malam, 22 April 2026, surat tugas sebenarnya telah dibawa oleh tim, namun tidak sempat ditunjukkan di lokasi.
“Malam itu surat tugas ada kami bawa, tapi tidak sempat diambil di mobil karena situasi langsung bersitegang dengan pengelola, dan kami khawatir para pelayan akan lari,” jelasnya.
Eli Bernat menambahkan, pihaknya terbuka terhadap kritik dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa Satpol PP tetap berupaya mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.
Selain itu, melalui forum klarifikasi bersama awak media, muncul saran agar Satpol-PP segera memfasilitasi pertemuan dengan para pelaku usaha THM.
Pertemuan tersebut diharapkan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis guna membahas persoalan yang ada serta mencari solusi yang konstruktif bagi keberlangsungan usaha hiburan malam di Tana Toraja. (edy)





