Bareskrim Bidik Aset Bandar Narkoba Ko Erwin, Bakal Miskinkan Pelaku

detik.com
22 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus membongkar jaringan bandar narkoba kelas kakap, Ko Erwin. Tak hanya menyasar para pelaku peredaran narkoba dengan hukuman penjara, Polri juga fokus pada upaya pemiskinan melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya kini tengah melacak dan menyita aset-aset milik jaringan Ko Erwin. Langkah ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelaku.

"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Akan Ditahan Usai Diperiksa

Eko menjelaskan, strategi pemiskinan ini merupakan instruksi tegas dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. Sebagai bagian dari langkah tersebut, penyidik juga telah menetapkan istri dan dua anak Ko Erwin sebagai tersangka TPPU.

Ketiganya telah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin serta dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

Meski demikian, Eko belum merinci total nilai aset yang telah disita dari keluarga bandar narkoba itu. Sebab, pihaknya masih terus melakukan pendataan lengkap terkait aliran dana dan aset hasil kejahatan narkoba milik jaringan Ko Erwin.

"Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," pungkas Eko.

Adapun ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Baca juga: Bareskrim Musnahkan Barang Bukti Sabu-Ekstasi Rp 149 Miliar

Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Andre disebut merupakan sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg.

Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim juga membekuk sejumlah tersangka yang masuk dalam jaringan Ko Erwin. Salah satunya Andre alias The Doctor, yang menyuplai sabu kepada Ko Erwin.




(ond/dek)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Kenakan Pajak Kapal di Selat Malaka, Hormati UNCLOS
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Saat 22 Alat Berat di TPA Burangkeng "Lumpuh" Imbas BBM Naik, Ratusan Truk Sampah Antre
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Instruksikan Percepatan Hilirisasi di 13 Lokasi Indonesia
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
WNA Diduga Sekap Anak di Bawah Umur di Hotel Jakarta Utara, Korban Dipaksa Pakai Narkoba
• 1 jam laludisway.id
thumb
Peran Kopdes Merah Putih sebagai Offtaker: Serap Hasil Panen hingga Perkuat Kedaulatan Pangan
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.