Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Robig Dipindah ke Lapas Nusakambangan

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

SEMARANG, KOMPAS — Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan tiga pelajar SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan. Robig pun dipindahkan ke lapas di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jateng. Robig, yang selama ini masih menyandang status sebagai anggota Polri, pun akhirnya dipecat.

Peristiwa itu pertama kali terungkap setelah pihak Lapas Kelas I Semarang mendapat aduan dari masyarakat perihal dugaan pengendalian narkoba di luar lapas yang dilakukan oleh Robig. Aduan itu pertama kali diterima Lapas Kelas I Semarang pada awal 2026.

Selang beberapa minggu, Robig disebut menunjukkan perilaku yang tidak stabil. Kondisi itu melatari pihak lapas bersama Kepolisian Daerah Jateng melakukan pemeriksaan urine ataupun penggeledahan di dalam sel seluruh warga binaan pemasyarakatan pada 19 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan urine, Robig dinyatakan positif narkoba. Namun, dalam penggeledahan itu, polisi maupun petugas lapas menyebut tidak menemukan barang-barang terlarang, baik narkoba maupun alat komunikasi.

“Dari kesimpulan itu, kemudian dirapatkan di Tim Pengamat Pemasyarakatan. Untuk menunjang proses keamanan di lapas dan mencegah kalau memang benar terjadi pengendalian narkoba, lebih baik kami pindahkan ke Lapas Gladakan Nusakambangan di Cilacap,” kata Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, Jumat (24/4/2026).

Baca JugaBanding Ditolak, Robig Penembak Pelajar SMK Belum Resmi Dipecat dari Polri

Tohari menambahkan, Robig dipindahkan ke Lapas Gladakan pada 4 Februari 2026. Tak hanya Robig, total ada 40 warga binaan pemasyarakatan yang dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Nusakambangan. Dari jumlah itu, sebanyak 20 orang dipindahkan ke Lapas Kelas II A Gladakan dan 20 orang dipindahkan ke Lapas II B Nirbaya.

Tohari menyebut, sebagian orang yang turut dipindahkan bersama Robig ke Lapas Gladakan memiliki catatan pelanggaran selama di Lapas Kelas I Semarang. Lapas Gladakan merupakan lapas dengan keamanan maksimal yang dikhususkan bagi narapidana kasus risiko tinggi.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan, penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Robig masih terus dilakukan. Hingga kini, pihaknya belum tahu narkoba jenis apa yang digunakan Robig. Dari mana Robig mendapatkan narkoba juga masih didalami polisi.

“Apakah yang bersangkutan itu selaku pengedar atau selaku pengguna ini sedang didalami oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Kami masih menunggu hasil penyelidikan tersebut. Tentunya, siapa pun yang melakukan pelanggaran tidak pidana narkoba pasti akan diproses secara hukum,” ucap Artanto.

Baca JugaDivonis 15 Tahun, Aipda Robig Penembak Pelajar di Semarang Pertimbangkan Banding

Sebelumnya, Robig telah divonis bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan satu pelajar SMK, yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy, dan menyebabkan dua pelajar lainnya luka-luka. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada 8 Agustus 2025 itu, Robig dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta.

Atas putusan hakim PN Semarang tersebut, Robig dan kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jateng. Namun, banding itu pun ditolak.

Tak hanya di proses pidana, Robig juga diproses dalam sidang kode etik Polri. Pada sidang kode etik Polri di Polda Jateng pada 9 Desember 2024, Robig dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, Robig disebut banding atas putusan itu.

Upaya banding yang diajukan Robig tidak dikabulkan. Majelis Kode Etik Polri di Markas Besar Polri memberi putusan PTDH. Kendati demikian, surat keputusan mengenai PTDH Robig tak kunjung turun. Kondisi itu membuat Robig masih menyandang status sebagai anggota Polri dan tetap mendapatkan gaji.

Setelah tersandung kasus dugaan peredaran narkoba di lapas yang menyebabkan dirinya dipindah ke lapas dengan keamanan maksimum, surat keputusan pemecatan Robig pun turun.

Apakah yang bersangkutan itu selaku pengedar atau selaku pengguna ini sedang didalami oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng

Artanto menyebut, surat keputusan PTDH itu disebut Artanto diserahkan kepada keluarga Robig pada 18 Februari 2026. Sejak saat itu, Robig dinyatakan sudah bukan lagi anggota Polri dan tidak lagi mendapatkan gaji.

Saat ditanya apakah kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Robig selama di lapas menjadi pertimbangan turunnya surat keputusan pemecatan terhadap Robig, Artanto menyebut, hal itu ada kaitannya.

“Ya semua saling berkaitan, kasus penembakan itu menjadi salah satu perhatian utama. (Kemudian) terhadap kinerja yang bersangkutan, serta profesionalisme yang bersangkutan terhadap tugas yang dilakukan,” ujar Artanto.

Pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, menyebut, pihaknya sudah sejak lama mendapatkan informasi perihal dugaan keterlibatan Robig dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kabar itu pertama kali diketahui oleh Zainal dari salah satu warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas I Semarang pada awal 2026.

“Saya mendapatkan informasi bukan dari salah satu, tetapi dari beberapa penghuni lapas. Barang buktinya itu diduga 15 kilogram. Tetapi jenisnya apa, saya belum tahu. Kalau betul barang buktinya segitu, harusnya diproses hukum,” kata Zainal.

Menurut Zainal, pihak keluarga Gamma sudah sejak lama curiga bahwa Robig menyalahgunakan narkoba. Pada saat penembakan terjadi, Zainal menduga Robig sedang berada di bawah pengaruh narkoba.

Baca JugaPenantian Panjang Keluarga Gamma Berujung Duka

“Saya meyakini dia sedang menggunakan narkoba karena ketika menembak tiga anak, yang satu meninggal dunia dan dua luka, dia melakukan sangat brutal dan nampak tegar begitu lho. Setelah menembak tampak sempoyongan, kemudian terjatuh,” ucap Zainal.

Kala itu, polisi menyebut Robig yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota besar Semarang tidak sedang dalam pengaruh alkohol maupun narkoba. Kendati demikian, hasil pemeriksaan yang menyatakan Robig negatif narkoba dan alkohol tidak pernah ditunjukkan ke publik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung: Rangga Ilung Terima Setoran Bulanan dari Samin Tan untuk Loloskan Izin Berlayar
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Sempat Dibantah, Syekh Ahmad Al Misry Resmi jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis
• 7 jam lalucumicumi.com
thumb
Pemerintah Apresiasi Kepala Daerah Berprestasi Lewat National Governance Awards 2026
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
15 Departemen Pemerintahan Tiongkok Menerbitkan Dokumen untuk Meningkatkan Angka Kelahiran; Analisis: Kemungkinan Besar Tidak Efektif
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Khalid Basalamah: Saya Sebagai Saksi Bukan Tersangka
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.