MAJALENGKA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyatakan sikap tegas terhadap penyimpangan bantuan sosial (bansos). Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melanggar tidak akan ditoleransi dan langsung diberhentikan.
Penegasan itu disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyusul kasus dugaan penyimpangan bansos PKH di Cirebon, Jawa Barat.
“Belajar dari tahun lalu, kita memberikan SP1 dan SP2 kepada hampir 500 pendamping PKH, dan 49 di antaranya kita berhentikan,” kata Saifullah saat memberikan keterangan di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (24/4/2026), dikutip dari Antara.
Baca Juga: 2,8 Juta Warga Miskin Desil 1 Belum Terima Bansos, Begini Cara Cek via NIK
Ia menambahkan, pada tahun ini sudah ada empat pendamping PKH yang diberhentikan setelah dirinya menandatangani keputusan tersebut.
Menurut Saifullah, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja pendamping PKH di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan, pendamping PKH telah diberi kepercayaan oleh negara untuk membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan, bukan justru merugikan mereka.
“Tidak membohongi keluarga penerima manfaat, tapi justru mereka harus mendampingi agar mereka menjadi keluarga yang naik kelas,” ujarnya.
Saifullah juga mengingatkan bahwa pelanggaran oleh pendamping akan berdampak serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial.
Kasus yang menjadi sorotan terjadi di Cirebon, Jawa Barat, dengan dugaan tindak pidana korupsi bansos PKH.
Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengungkapkan pihaknya telah menangkap seorang buronan berinisial EK.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara
- bansos PKH
- penyimpangan bansos
- pendamping PKH dipecat
- kasus bansos Cirebon
- Saifullah Yusuf
- korupsi bansos





