JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah bernama inisial HS dijebloskan ke penjara karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan.
Duduk perkaranya, HS diduga ikut memuluskan operasional penambangan batubara PT AKT meski izin usahanya sudah ditarik pada tahun 2017.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan, HS terlibat dalam operasi gelap ini sejak dia menjabat KSOP di tahun 2025.
HS diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meloloskan kapal yang mengangkut batu bara milik PT AKT yang sudah tidak punya izin usaha.
Dia tidak menjalankan kewajibannya untuk memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang PT Asmin, Salah Satunya Kepala KSOP
Pemeriksaan ini krusial karena KSOP merupakan satu-satunya pengawasan terhadap batu bara yang keluar dari wilayah itu.
“Sehingga pada saat itu, karena seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.
Lebih lanjut, HS menerbitkan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan yang mengangkut batu bara milik PT AKT.
Padahal, dokumen lalu lintas kapal itu tidak benar.
Pembiaran dari HS membuat Samin Tan dapat terus menjual batu bara secara ilegal.
KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati Tersangka Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan.
Terima sejumlah uang
HS menerima sejumlah uang untuk menutup mata terhadap pergerakan batu bara ilegal milik Samin Tan.
Penerimaan ini dilakukan sejak HS menjabat KSOP, yaitu pada tahun 2025.
“Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka Samin Tan,” kata Syarief.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang PT Asmin, Salah Satunya Kepala KSOP
Untuk saat ini, Kejagung belum menyebutkan berapa total uang yang diterima HS.
Penyidik masih menghitung besaran uang yang diterima HS. Berdasarkan dokumen yang telah disita kejaksaan, ditemukan juga aliran dana suap sejak tahun 2022.