Guru Besar IPB Prof. Lala M. Kolopaking Ph.D mengingatkan kami para mahasiswa doktoral bahwa pengembangan wilayah tidak boleh hanya dilihat sebagai urusan fisik atau teknokratis semata. Melainkan, harus dipahami sebagai interaksi rumit antara pilihan rasional individu dengan struktur kekuasaan yang ada di tingkat akar rumput. Refleksi dari perdebatan intelektual di ruang kelas tersebut menjadi sangat krusial ketika kita menyandingkan teori-teori pembangunan dengan wajah nyata Indonesia saat ini yang masih diwarnai oleh paradoks ketimpangan serta sekat sosial yang kian menebal.
Jika kita menelaah data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025, angka kemiskinan nasional memang menunjukkan tren penurunan ke level 8,47% atau mencakup sekitar 23,85 juta orang. Namun terdapat anomali yang sangat mengkhawatirkan di mana persentase penduduk miskin di wilayah perkotaan justru merangkak naik menjadi 6,73% dibandingkan periode sebelumnya.
Kontras dengan hal itu, kemiskinan di perdesaan justru mengalami penurunan secara konsisten hingga menyentuh angka 11,03%. Meskipun secara persentase angka di desa menurun, jarak absolut kesejahteraan antara warga kota dan desa masih menyisakan gap yang sangat lebar yakni sekitar Rp309.508 dalam hal pengeluaran per kapita.
Fenomena ini seolah memperkuat kekhawatiran sosiolog legendaris IPB, almarhum Prof. Sajogyo, yang puluhan tahun silam menyimpulkan bahwa pembangunan di Indonesia sering kali terjebak dalam kondisi modernization without development atau modernisasi tanpa pembangunan. Kemajuan fisik berupa teknologi digital serta infrastruktur jalan mungkin sudah masuk ke pelosok desa, namun kemajuan tersebut sering kali tidak diikuti oleh kedaulatan ekonomi warga setempat.
Tanpa adanya transformasi tata kelola yang kuat, kemajuan fisik yang ada justru berisiko menciptakan struktur eksploitasi baru. Warga desa tetap saja menjadi penonton di tengah deru pembangunan nasional yang masif. Kondisi inilah yang menjadi dasar mengapa kita memerlukan orkestrasi kelembagaan yang lebih taktis dan membumi di tingkat lokal.
Isu krusial lainnya yang harus kita hadapi dengan serius adalah ancaman segregasi sosial yang kini mulai merambah wilayah perdesaan. Sebagaimana dijelaskan oleh Maarten van Ham dkk. pada tahun 2021 dalam tesis segregasi globalnya, peningkatan ketimpangan pendapatan akan selalu diikuti oleh pengkutuban ruang sosial yang sangat tajam.
Di wilayah perdesaan kita, segregasi ini sering kali tidak berbentuk pagar beton yang memisahkan permukiman mewah dengan gubuk derita, melainkan berupa segregasi akses terhadap nilai tambah produk pertanian. Petani kita sering kali terisolasi dari rantai pasok yang menguntungkan, di mana surplus ekonomi justru terserap habis oleh para perantara atau tengkulak yang memiliki akses modal serta informasi di pusat-pusat pertumbuhan urban.
Kondisi tersebut diperburuk oleh ketimpangan kemajuan antarwilayah yang memicu migrasi penduduk tidak terkendali yang pada akhirnya menciptakan kawasan kumuh atau slum area di kota besar. Masalah segregasi di tingkat tapak ini memiliki keterkaitan erat dengan dinamika politik global di mana fluktuasi harga komoditas pangan dunia sering kali menghantam ketahanan ekonomi lokal yang rapuh.
Hal ini terjadi karena desa hanya diposisikan sebagai penyuplai bahan baku murah bagi industri besar tanpa memiliki daya tawar yang memadai. Tanpa adanya mekanisme pertahanan institusional yang kuat melalui lembaga ekonomi lokal, perdesaan akan terus terjebak dalam struktur eksploitasi yang memisahkan mereka dari arus utama kemakmuran global.
Integrasi Strategis: Sinergi BUMDes dan Koperasi DesaGuna menjawab tantangan segregasi struktural ini, integrasi antara Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes serta Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP menjadi solusi strategis yang sangat mendasar. Dalam kerangka ekonomi politik mikro, BUMDes sebagai entitas milik pemerintah desa harus diposisikan sebagai pengelola aset serta infrastruktur kolektif desa.
BUMDes dapat menyediakan sarana pendukung produksi seperti gudang, unit penggilingan padi, hingga alat transportasi logistik guna mendukung aktivitas ekonomi warga. Sementara itu, KDMP yang lahir berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 hadir sebagai wadah ekonomi rakyat berbasis gotong royong yang bertindak sebagai agregator serta pusat distribusi produk warga desa seutuhnya.
Kolaborasi ini merupakan perwujudan nyata dari teori Multi-Level Governance (MLG) yang diusulkan oleh Simona Piattoni pada 2010. Piattoni menekankan pentingnya koordinasi simultan antara aktor pemerintah serta non-pemerintah di berbagai tingkat kekuasaan guna menyelesaikan masalah pembangunan yang kompleks. Dalam ekosistem desa, MLG terjadi ketika kebijakan strategis pusat mengenai KDMP bertemu dengan otonomi lokal yang dimiliki oleh BUMDes.
Sinergi ini memastikan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang terpinggirkan dari akses modal dan pasar, selaras dengan prinsip inklusi sosial yang diuraikan oleh Thomas Maak dkk. pada 2022 dalam karya mereka mengenai tanggung jawab sosial korporasi transnasional. Melalui KDMP, hasil panen warga dapat dibeli dengan harga yang pantas guna meningkatkan Nilai Tukar Petani, sementara BUMDes memastikan efisiensi biaya logistik melalui penyediaan sarana yang memadai.
Transformasi Digital: Perancah Tata Kelola Desa Era 4.0Dalam era industri 4.0 yang serba cepat ini, transformasi tata kelola desa harus didukung oleh sistem informasi yang transparan serta memiliki akuntabilitas yang tinggi. Penggunaan platform digital terintegrasi seperti kdmp.id menjadi sangat penting untuk menciptakan kepercayaan publik serta akuntabilitas para pengelola lembaga desa.
Melalui digitalisasi, setiap transaksi ekonomi desa dapat dipantau secara real-time sehingga potensi penyalahgunaan dana dapat diminimalisasi sejak dini. Ini adalah bentuk nyata dari kecerdasan kontekstual di mana teknologi digunakan untuk memperkuat solidaritas komunitas, bukan justru menciptakan polarisasi baru yang merusak tatanan sosial.
Regulasi yang mendukung hal ini telah hadir melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Pedoman Sistem Informasi Desa. Aturan tersebut mendorong desa untuk mengelola data geospasial serta atribut sosial ekonomi secara mandiri sebagai basis pengambilan keputusan yang akurat. Lebih jauh lagi, peran sumber daya manusia yang kompeten menjadi kunci keberhasilan orkestrasi kelembagaan ini.
Peran Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP dalam mensertifikasi para pendamping serta pengelola unit usaha desa sangat krusial guna memastikan profesionalisme kerja di tingkat tapak agar mampu bersaing di pasar global tanpa kehilangan jati diri lokalnya. Tanpa sumber daya manusia yang mumpuni, integrasi BUMDes dan KDMP hanya akan menjadi proyek seremonial yang gagal memberikan dampak jangka panjang bagi masyarakat luas.
Penutup: Kedaulatan Berbasis Kesejahteraan MasyarakatSebagai penutup, tantangan pengembangan wilayah perdesaan di tengah arus politik global yang tidak menentu menuntut kita untuk kembali pada nilai kedaulatan yang sejati. Merujuk pada pemikiran klasik Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah, kedaulatan sebuah wilayah pada hakikatnya dibangun di atas pilar kesejahteraan rakyatnya sendiri.
Kedaulatan politik yang megah tanpa dibarengi dengan kesejahteraan ekonomi hanyalah sebuah bangunan yang rapuh serta tidak memiliki makna yang berarti bagi kehidupan berbangsa. Pelajaran dari dinamika global menunjukkan bahwa otonomi strategis tetap memerlukan ketahanan ekonomi masyarakat yang kokoh agar legitimasi negara tetap terjaga di mata rakyatnya.
Sudah saatnya kita menata ulang arah pembangunan nasional dengan menempatkan desa sebagai subjek utama yang berdaulat secara ekonomi. Integrasi kelembagaan antara BUMDes serta Koperasi Desa Merah Putih yang didukung oleh transformasi digital merupakan kunci strategis untuk meruntuhkan sekat-sekat segregasi serta mewujudkan kemandirian bangsa dari tingkat akar rumput.
Mari kita bawa masyarakat kembali ke desa dengan kebanggaan baru, bukan untuk mundur ke masa lalu yang tertinggal, melainkan untuk menjemput masa depan Indonesia yang lebih adil, merata, serta bermartabat melalui kedaulatan ekonomi yang inklusif bagi seluruh tumpah darah Indonesia.




