Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Relawan dibekali kapasitas penanganan kasus, pendampingan spiritual, hingga implementasi UU TPKS.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersinergi dengan Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) melalui penyelenggaraan Training of Trainers (ToT) Laskar Tanna.
Kegiatan ini untuk memperkuat kapasitas relawan berbasis masyarakat dalam merespons tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, mengungkapkan bahwa keterlibatan masyarakat melalui organisasi perempuan sangat krusial. Mengacu pada data nasional, satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya.
“Persoalan ini tidak bisa ditangani pemerintah sendirian. Pelaku sering kali adalah orang terdekat, dan hambatan utamanya adalah anggapan bahwa KDRT adalah ranah privat. Laskar Tanna hadir sebagai garda terdepan untuk melakukan pencegahan, pendampingan, dan advokasi,” ujar Amurwani dilansir dari laman resmi Kemen PPPA, Sabtu, 25 April 2026.
Penguatan Data Digital dan Manajemen
Kasus Dalam pelatihan tersebut, para relawan dibekali materi strategis, termasuk pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Versi 3. Sistem ini memungkinkan manajemen kasus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari
pelaporan hingga pemantauan penanganan korban.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme layanan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), akses rumah aman, serta layanan terpadu lainnya.
Komitmen Lintas Iman dan Pendampingan Spiritual
Ketua Presidium WKRI, Elly Kusumawati, menegaskan komitmennya untuk menjadikan WKRI sebagai pintu pengaduan pertama di masyarakat. Keunikan Laskar Tanna terletak pada perannya sebagai pelopor gerakan perlindungan lintas iman.
“Laskar Tanna berperan aktif dalam deteksi dini dan memberikan penguatan dari sisi iman dan spiritual. Ini menjadi pelengkap bagi penanganan medis dan psikologis dari profesional,” jelas Elly.
Sebagai bentuk keseriusan, seluruh jajaran presidium dan peserta menandatangani ikrar Laskar Tanna. Ikrar tersebut menjadi simbol komitmen kolektif untuk menjadi agen perubahan yang mengubah narasi perlindungan menjadi aksi nyata di lapangan.
Implementasi UU TPKS dan Layanan SAPA 129
Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Desy Andriani, menekankan bahwa pemerintah terus memperkuat regulasi melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Saat ini, sekitar 85 persen wilayah di Indonesia telah memiliki UPTD PPA.
“Kami juga mengoptimalkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) yang terintegrasi dengan SIMFONI PPA agar penanganan kasus lebih responsif,” kata Desy.
Di sisi lain, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kemen PPPA, Ciput Eka Purwiati, menyoroti tren kekerasan terhadap anak yang masih didominasi oleh kekerasan seksual dan fisik. Ia menyayangkan masih rendahnya angka pelaporan akibat rasa takut.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan korban memikul beban sendirian. Keberanian untuk melapor harus didukung bersama agar setiap anak mendapatkan keadilan,” tegas Ciput.
Melalui kehadiran Laskar Tanna, Kemen PPPA berharap lahirnya agen-agen perubahan yang mampu melakukan deteksi dini, edukasi, serta menjadi penghubung yang efektif antara masyarakat dengan layanan perlindungan pemerintah demi mewujudkan lingkungan yang aman dan inklusif.
Editor: Redaktur TVRINews





