- Seberapa sering pelanggaran udara Indonesia oleh pesawat militer asing?
- Mengapa kedaulatan ruang udara Indonesia harus dijaga?
- Bagaimana perkembangan pembahasan permintaan izin lintas udara RI oleh militer AS?
- Bagaimana respons DPR terhadap permintaan Pemerintah AS soal izin lintas pesawat mereka di langit RI?
Dalam rapat dengan DPR pada Juli 2023, Panglima TNI kala itu, Laksamana Yudo Margono, menyampaikan, pada Januari-Juni 2023 terjadi delapan kali pelanggaran oleh pesawat militer Amerika Serikat dan tiga lagi oleh pesawat sipil AS. Kemudian, dua kali pesawat militer India melakukan pelanggaran dan pesawat sipil dari Ceko melakukan satu kali pelanggaran.
Sejak awal 2021 sampai 17 Mei 2021 tercatat terjadi 498 kali pelanggaran wilayah udara Indonesia. Peningkatan aktivitas penerbangan militer asing secara cukup signifikan waktu itu ditengarai terjadi karena eskalasi sengketa klaim sepihak di Laut China Selatan.
TNI Angkatan Udara (AU) tak tinggal diam atas pelanggaran-pelanggaran itu. Salah satu insiden yang sering diceritakan adalah saat proses identifikasi terhadap lima pesawat F/A-18 Hornet milik Angkatan Laut AS oleh dua jet tempur F-16 TNI AU pada 3 Juli 2003 di atas perairan Kepulauan Bawean. Dalam peristiwa itu, untuk pertama kali Indonesia berhadapan dengan armada laut AS dan menjadi sasaran tembak.
Kepala Staf TNI AU 2002-2005 Chappy Hakim dalam pandangannya yang diunggah di laman Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) pada 15 April 2026 mengatakan, peristiwa jet tempur kedua negara yang saling berhadapan itu tidak hanya mencerminkan rapuhnya pengawasan dan pengendalian ruang udara nasional, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan penerbangan sipil yang pada saat itu tetap berlangsung di jalur yang sama.
Pengamat militer dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Tangguh Chairil, berpandangan bahwa wilayah udara merupakan bagian dari kedaulatan negara. ”Kalau pesawat negara lain bebas masuk wilayah udara kita, mereka bisa bebas melakukan pengintaian, pengawasan, atau tindakan hostile (bermusuhan) lainnya kepada kita,” ujarnya.
Adapun dalam konteks permintaan blanket overflight atau pemberian izin lintas udara menyeluruh bagi pesawat-pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia dari Pemerintah AS, Tangguh mengingatkan soal jebakan geopolitik. Jika ruang udara Indonesia digunakan oleh armada tempur AS untuk melancarkan operasi militer terhadap negara lain, posisi Indonesia di mata internasional akan langsung berubah drastis.
”Negara lain akan menganggap kita mendukung AS dan menjadi belligerent (pihak yang ikut berperang) terhadap negara tersebut. Intinya, kita akan dianggap tidak netral lagi,” kata Tangguh.
Selain itu, Konsultan Marapi Consulting & Advisory, Beni Sukadis, menilai, Indonesia berisiko kuat dipersepsikan condong ke AS. Hal tersebut bisa memperkecil ruang manuver politik luar negeri bebas aktif Indonesia dan berpotensi mengundang respons negatif dari China hingga Iran yang tengah berkonflik panas dengan AS. Hubungan bilateral RI dengan negara-negara tersebut dikhawatirkan menjadi canggung.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Rico Sirait menegaskan, sampai saat draf letter of intent menyangkut blanket overflight clearance masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi, termasuk akan dibahas bersama DPR.
Permintaan dari Pemerintah AS itu termasuk yang disinggung saat Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu sejumlah tokoh purnawirawan TNI di kantor Kementerian Pertahanan, Jumat (24/4/2026). Para purnawirawan TNI disebut Rico turut memberikan analisis mendalam dan masukan yang konstruktif.
Rico berjanji, pekan depan, dijelaskan lebih lanjut kepada publik terkait perkembangan pembahasan draf letter of intent oleh internal Kemenhan bersama instansi lain yang terkait.
Dalam kesempatan itu, ia pun membantah adanya surat rahasia dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Kemenhan. Kantor berita Reuters, beberapa waktu lalu, melaporkan bahwa Kemlu mengirim surat rahasia yang isinya mengingatkan Kemenhan agar mengadopsi kebijakan yang tidak menimbulkan implikasi bagi stabilitas regional. Penerbangan bebas militer AS di wilayah Nusantara berisiko melanggar kedaulatan teritorial udara, merusak sikap nonblok Indonesia, dan memengaruhi hubungan Indonesia dengan China.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), TB Hasanuddin, saat dihubungi di Jakarta, Senin lalu, mengingatkan pemerintah untuk berkonsultasi dengan DPR, khususnya Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelijen, dan komunikasi.
Ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41. Dalam aturan tersebut, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku.
”Namun, jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius,” ucapnya.
Salah satunya, perjanjian semacam itu harus melalui proses ratifikasi di DPR karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.





