Diperiksa Polisi, Oky Pratama Bantah Isu Buzzer

tabloidbintang.com
7 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Pemilik klinik kecantikan, Oky Pratama, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jawa Barat pada Sabtu (25/4). Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan di media sosial.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan konten bertajuk “Pabrik Mafia Skincare” yang sebelumnya diunggah oleh Richard Lee. Dalam prosesnya, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan kepada Oky, yang disebut berjalan tanpa hambatan berarti.

"Tadi pertanyaannya 20 sampai 30 pertanyaan. Pelaksanaannya cuman dua jam, karena pertanyaan itu sudah pernah diajukan dalam penyelidikan, sehingga hanya mengulang saja," ungkap Ahmad Ramzy.

Di tengah pemeriksaan, sempat beredar kabar yang mengaitkan Oky dengan aktivitas buzzer. Namun, isu tersebut langsung dibantah oleh pihaknya. Ia menegaskan bahwa kehadirannya murni untuk memberikan keterangan terkait unggahan yang dipermasalahkan.

"Jangan diplintir-plintir mengenai apa namanya... buzzer-buzzer. Dokter Oky tidak pernah dipanggil masalah buzzer. Padahal di sini kita kaitan tentang foto... Foto itu, postingan Richard Lee," tegasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan Heni Sagara, pemilik perusahaan maklon kosmetik, yang merasa dirugikan oleh sejumlah konten di media sosial. Ia melaporkan beberapa pihak, termasuk Richard Lee dan dr. Oky, atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi laporan tersebut, Oky memilih bersikap santai. Ia tidak ingin memperpanjang polemik yang berkembang di publik.

"Nggak apa-apa, kan Ibu Heni orangnya baik, ya. Orang hebat, orang yang punya segalanya. Saya orang biasa saja, gitu. Jadi ya biarkan saja Ibu Heni mau seperti apa, saya nggak mau ambil pusing," ucapnya.

Terkait tudingan adanya aliran dana kepada buzzer, Oky juga menantang agar hal tersebut dibuktikan secara hukum jika memang ada.

"Biarkan saja. Kalau seandainya bukti transfer, lain-lain, kayak gitu, silakan dibuktikan saja. Buat apa transfernya, buat apapun itu, ya silakan," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penyaluran Bantuan Rumah Pascabencana Sumatra Capai Rp655,18 Miliar
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Senator Kanada Nilai Pengaruh Indonesia di Panggung Global Kian Menguat di Era Prabowo
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pameran Arsitektur ARCH:ID 20226 Jadi Ajang Unjuk Gigi Pelaku Industri Bahan Bangunan
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Optimalkan Kekayaan Nasabah Lewat Digital, Bukan Sekadar Proteksi
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke CMNP, Emiten Hary Tanoe (BHIT) Bilang Begini
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.