Jakarta: Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir telah menjadi sorotan utama di Indonesia. Dampaknya terasa di seluruh lapisan masyarakat, mulai dari individu hingga sektor perusahaan baik besar dan kecil dari sektor apapun.
Di Indonesia, BBM diklasifikasikan berdasarkan jenis mesin (bensin atau diesel) dan nilai oktan (untuk bensin) atau setana (untuk diesel). Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan subsidi untuk jenis BBM tertentu. BBM di Indonesia juga terbagi ke dalam dua jenis, yakni BBM subsidi dan BBM nonsubsidi. Beda BBM subsidi dan nonsubsidi Dilansir dari laman Shell Indonesia, BBM subsidi adalah bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada perusahaan yang ditunjuk sebagai distributor BBM di Indonesia. Karena disubsidi, harga BBM jenis ini lebih rendah dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan BBM tersebut.
Harga BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah dan hanya dapat digunakan oleh konsumen dari kalangan tertentu serta dibatasi dengan kuota. Terdapat dua jenis BBM subsidi di Indonesia, satu adalah bensin dengan oktan 90 (Pertalite), dan diesel dengan setana 48 (Biosolar).
Sedangkan pada BBM non subsidi, pemerintah tidak terlibat dalam dalam pengaturan harga sehingga perusahaan penyedia bahan bakar minyak diperbolehkan bersaing sehat dengan mengacu pada UU Minyak dan Gas Bumi No. 22/2001.
Baca Juga :
Harga BBM di Tiongkok Turun! Bensin dan Solar Dipangkas(Ilustrasi. Foto: Dok MI) BBM nonsubsidi apa saja? BBM non-subsidi umumnya memiliki nilai oktan (RON) tinggi. Contoh utamanya dari Pertamina meliputi:
- Pertamax (RON 92)
- Pertamax Green 95 (RON 95)
- Pertamax Turbo (RON 98)
- Dexlite (CN 51)
- Pertamina Dex (CN 53).
Selain itu, BBM yang dijual oleh SPBU swasta juga bisa digolongkan sebagai BBM nonsubsidi, antara lain:
- Shell: Shell Super, Shell V-Power, Shell V-Power Nitro+, Shell V-Power Diesel.
- BP-AKR: BP 92, BP Ultimate, BP Diesel.
- Vivo: Revvo 90, Revvo 92, Revvo 95.
Menurutnya, kebijakan tersebut didasarkan pada harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang rata-ratanya masih berada di bawah USD100 per barel. Saat ini, harga ICP tercatat berada di kisaran USD76 per barel.
“Kalau harganya (minyak) turun, ya tidak naik. Tapi kalau harganya seperti ini terus, ya kemungkinan pasti ada penyesuaian,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, 20 April 2026.
Namun, ia memastikan harga BBM subsidi tetap dijaga agar tidak mengalami kenaikan. “Karena yang bisa dijamin oleh negara atau pemerintah itu adalah harga yang bersubsidi,” jelasnya.




