Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Pekanbaru -

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menilai perubahan tata kelola sampah di Pekanbaru sudah mulai terlihat, meski sebelumnya TPA Muara Fajar dikenal dengan kondisi penumpukan sampah yang tinggi dan berisiko.

Menurut Hanif, praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping harus segera dihentikan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Ia pun mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam melakukan penataan awal di lokasi tersebut.

"Saya mengapresiasi langkah cepat Pemko Pekanbaru dalam melakukan penataan awal. Perubahan sudah mulai terlihat. Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan, termasuk rencana pembukaan area baru untuk pengelolaan sampah," ujarnya.

Hal itu dikatakan saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Sabtu (25/4). Salah satu agenda Menteri Hanif ialah menyambangi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) II Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat.

Selain penataan fisik TPA, Pekanbaru juga mulai mengarah pada pemanfaatan teknologi modern. Salah satunya adalah pengembangan methane capture atau penangkapan gas metana. Teknologi ini dinilai memiliki manfaat besar, tidak hanya mengurangi emisi gas metana yang berbahaya-yang dampak pemanasannya puluhan kali lebih besar dibanding karbon dioksida-tetapi juga berpotensi menjadi sumber energi.

Hanif menegaskan, pemerintah pusat mendukung penuh rencana tersebut, dengan catatan penerapannya harus mengikuti standar teknis yang ketat. "Kami berkomitmen memfasilitasi kebutuhan teknis yang diperlukan oleh Pemko Pekanbaru," katanya.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga mendorong percepatan pembukaan sel baru di TPA Muara Fajar. Langkah ini dilakukan sembari menunggu penyusunan dokumen lingkungan hidup yang saat ini masih berproses, dengan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum yang dipimpin Dody Hanggodo.

Tak hanya di hilir, upaya modernisasi pengelolaan sampah juga dilakukan di hulu. Pemko Pekanbaru telah membangun sejumlah waste station sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu. Menteri Hanif meminta agar pengembangan fasilitas ini dipercepat guna mendukung target nasional pengolahan sampah.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemilahan sampah merupakan kewajiban individu sekaligus kolektif. "Tanpa pemilahan, penyelesaian persoalan sampah akan sulit dicapai. Ini menjadi fondasi utama," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga mengungkapkan bahwa proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE) untuk kawasan Pekanbaru Raya tengah berproses di tingkat pusat.

Berkasnya telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan akan dipercepat melalui koordinasi lintas kementerian.

Sebagai bagian dari langkah besar, Pemprov Riau bersama Pemko Pekanbaru dan empat kabupaten, yakni Siak, Kampar, Pelalawan, dan Bengkalis telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PSEL untuk kawasan aglomerasi Pekanbaru Raya pada 7 April 2026 di Jakarta.

Fasilitas ini dirancang mampu mengolah hingga 2.000 ton sampah per hari dan direncanakan dibangun di wilayah Kabupaten Kampar. Proyek ini menjadi solusi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sekaligus mengubah sampah menjadi energi alternatif ramah lingkungan.

Pada tahap awal, proyek ini akan memproses 12 lokasi aglomerasi terlebih dahulu, sebelum menyusul Pekanbaru dan sekitarnya. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan PSEL sangat bergantung pada kualitas sampah yang diolah, yakni sampah yang telah dipilah.

"Sampah berkualitas hanya dalam bentuk sampah terpilah. Saya melihat potensi ini telah terbangun di Kota Pekanbaru," ujarnya.

Ia menambahkan, Pekanbaru telah memulai pemisahan antara sampah organik dan anorganik. Sampah organik diarahkan untuk pengolahan melalui methane capture, sementara sampah anorganik bernilai ekonomi tinggi mulai dikelola secara terpisah. Sisanya, yang bernilai rendah (low value), akan dibawa ke TPA.

Hanif menambahkan inovasi pengelolaan sampah yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho patut menjadi contoh.

Termasuk upaya pengelolaan sampah yang diwujudkan dalam pendirian Waste Station. Sejumlah program bahkan terintegrasi dengan program Green Policing yang diinisiasi oleh Polda Riau.

Melalui program ini, pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan, tetapi juga penegakan hukum serta pengendalian dampak negatif, seperti bau dan emisi gas berbahaya.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menambahkan, Pemerintah Kota Pekanbaru telah membuka peluang kerja sama dengan PLN untuk pemanfaatan energi dari sampah.

Jika terealisasi, langkah ini tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga berpotensi memberikan tambahan pendapatan bagi daerah, khususnya untuk mendukung program kebersihan dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

"Termasuk dukungan dari program Green Policing yang digagas Bapak Kapolda Riau, berjalan melalui kolaborasi lintas sektor. Termasuk sinergi antara TNI-Polri, Kejaksaan, masyarakat dan pihak swasta menjadi kunci keberhasilan dalam mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi," tambahnya.




(prf/ega)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri: Tak Semua Kepala Daerah Buruk, Banyak yang Baik dan Berprestasi
• 21 jam laludetik.com
thumb
Jumlah Tersangka di Kasus Day Care Yogya Bisa Tambah, Polisi Maraton Selidiki
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Temui Presiden Kazakhstan, Utusan Khusus PBB Retno Marsudi Bahas Penyelamatan Air Global
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Kasus Kekerasan di Daycare, Orangtua Korban: Ada Luka di Badan Anak, Ditanya Hanya Diam
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Agansa Usung Inovasi Teknologi Tekstil dari Hulu ke Hilir di IndoIntertex 2026
• 19 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.