JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono angkat bicara terkait gejolak di internal partainya.
Diketahui, sejumlah kader di daerah secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) dan Wakil Ketua Umum (Waketum) Agus Suparmanto.
Baca juga: Ketua PPP Papua Barat ke Taj Yasin: Kalau Tak Sanggup, Silakan Legowo
Menanggapi hal itu, Mardiono mengatakan akan melakukan klarifikasi atau tabayun kepada para kader yang menyuarakan aspirasi tersebut.
“Insya Allah saya akan melakukan tabayun terhadap para pihak dari kader yang menyampaikan aspirasi ini,” kata Mardiono kepada Kompas.com, Minggu (26/4/2026).
Di sisi lain, Taj Yasin dan Agus Suparmanto disebut-sebut dituding melakukan sabotase organisasi melalui serangkaian surat kepartaian yang dinilai memicu kegaduhan di sejumlah daerah.
Baca juga: Bakal Digugat Perdata oleh Kader PPP, Taj Yasin: Saya Mengikuti Saja, Monggo Dilakukan
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sulawesi Tenggara (Sultra) Rachmawati Badallah mengatakan, pihaknya bersama sejumlah kader di daerah tengah mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan perdata terhadap Taj Yasin dan Agus Suparmanto.
Gugatan ini menjadi puncak dari kegelisahan para pengurus dan kader partai di tingkat wilayah.
Merasa DikhianatiPara kader di Sultra merasa dikhianati oleh sikap pasif Taj Yasin dan Agus Suparmanto, yang dituding sebagai dalang macetnya mesin partai di tengah momentum politik krusial yang seharusnya menjadi ajang
“Ketua-ketua wilayah saat ini sedang mempersiapkan gugatan perdata terhadap Taj Yasin sebagai Sekjen dan Agus Suparmanto. Ini merupakan akumulasi dari kekecewaan daerah atas munculnya surat-surat yang justru menimbulkan kegaduhan di internal partai,” ujar Rachmawati dalam rilis tertulisnya, Sabtu (18/4/2026).
Dia menjelaskan, saat ini proses gugatan masih dalam tahap pematangan oleh tim hukum yang mewakili DPW PPP se-Indonesia.
Koordinasi terus dilakukan agar langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat sebelum didaftarkan secara resmi ke pengadilan.
“Tim hukum sedang bekerja dan dalam waktu dekat gugatan akan segera didaftarkan. Ini bukan langkah spontan, tetapi sudah melalui pembahasan yang matang bersama seluruh perwakilan daerah,” katanya.
Baca juga: Tanggapi Desakan Mundur, Sekjen PPP Taj Yasin Akui Ada Masalah Internal Partai
Dia menjelaskan, gugatan akan didaftarkan ke dua pengadilan sesuai dengan domisili masing-masing pihak.
“Gugatan untuk Taj Yasin akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang, sementara untuk Agus Suparmanto akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.
Selain menempuh jalur hukum, kader daerah juga mendesak Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Taj Yasin dari jabatannya sebagai Sekjen.





