Kasus Bantar Gebang, Josephine: Jangan Berhenti di Tersangka

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Anggota DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor sampah di TPST Bantar Gebang.

Menurut Josephine, peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan sampah, melainkan masalah serius yang telah menelan korban jiwa. Ia menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh serta adanya pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“Persoalan ini tidak sederhana. Sampah kini bukan hanya soal pencemaran atau bau, tetapi sudah menimbulkan korban jiwa. Harus ada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/4/2026) kemarin.

Diketahui, peristiwa longsor di Bantar Gebang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Namun, Josephine menilai fokus utama tidak seharusnya hanya pada jumlah tersangka, melainkan pada akar persoalan yang telah berlangsung lama.

Ia menyoroti pengelolaan sampah di Bantar Gebang yang dinilai belum mengalami perbaikan signifikan selama puluhan tahun, meskipun volume sampah terus meningkat. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, tetapi harus diikuti dengan pembenahan sistem secara menyeluruh.

Josephine mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat kebijakan inovatif dalam pengelolaan sampah. Beberapa langkah yang disarankan antara lain pembangunan fasilitas TPS3R, peningkatan edukasi pemilahan sampah sesuai regulasi, pemanfaatan maggot untuk pengolahan limbah organik, serta penegakan aturan pembatasan penggunaan kantong plastik.

Menanggapi dorongan dari pengamat kebijakan, Trubus Rahardiansyah, agar penelusuran kasus diperluas hingga ke tingkat teknis di lapangan, Josephine juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, khususnya ketentuan yang melarang praktik pembuangan terbuka. Menurutnya, kondisi di Bantar Gebang saat ini telah menyimpang dari aturan tersebut.

“TPST Bantar Gebang sudah tidak sesuai dengan regulasi. Pemprov DKI harus bertanggung jawab dengan memperbaiki sistem pengelolaan. Upaya perbaikan ini menjadi langkah penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot indentifikasi daycare terpercaya tampung anak korban kekerasan
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Ayah Kandung Syifa Hadju Absen di Pernikahan Anaknya dan El Rumi, Adhyaksa Dault: Nggak Ada Masalah!
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Hal yang Diam-Diam Membebani Pikiran Gen Z
• 54 menit lalubeautynesia.id
thumb
Rupiah Dekati Rp17.300 per Dolar AS, Daya Beli Otomotif Berisiko Kian Tertekan
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Jelang Hari Raya Idul Adha, 4 Hal Ini Dilarang Bagi Mereka yang Hendak Ingin Berkurban, Apa Saja?
• 7 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.