Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan baru sekitar 30,7 persen layanan tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia yang memiliki izin operasional. Artinya, tingkat legalitas dan standar layanan masih sangat rendah.
Arifah Fauzi Menteri PPPA menegaskan kondisi tersebut menjadi perhatian serius, terlebih di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak.
“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” ujar Arifah dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Data Kemen PPPA mencatat, sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas sama sekali. Selain itu, hanya 12 persen yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen yang berbadan hukum.
Dari sisi tata kelola, permasalahan juga cukup kompleks. Sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi. Bahkan, proses rekrutmen pengasuh dinilai masih belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus.
Arifah menekankan lemahnya sistem pengawasan dan kualitas layanan daycare berpotensi berdampak pada keselamatan serta tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, pemerintah mendorong penerapan standar layanan melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
Program TARA sendiri mengatur berbagai aspek penting, mulai dari standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, hingga sistem pemantauan dan evaluasi. Selain itu, penguatan kompetensi SDM menjadi kunci utama dalam memastikan kualitas pengasuhan.
“Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” jelasnya.
Kemen PPPA juga menyoroti pentingnya penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) sebagai komitmen seluruh pengelola daycare untuk mencegah kekerasan, pelecehan, penelantaran, hingga eksploitasi terhadap anak.
Di sisi lain, meningkatnya kebutuhan daycare tidak terlepas dari perubahan sosial, termasuk meningkatnya jumlah ibu bekerja. Saat ini, sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif, termasuk daycare.
“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” tegas Arifah.
Sebelumnya terjadi dugaan kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Yogyakarta, di mana beberapa anak diikat di pintu, lalu ada yang dibedong paksa di lantai.
Tak hanya itu, puluhan anak diasuh di kamar-kamar sempit berukuran 3×3 meter, padahal janji di awal, mereka akan diasuh menggunakan kasur dan pendingin ruangan. Daycare itu menawarkan layanan penjemputan fleksibel tanpa biaya tambahan. Biaya bulanannya pun sekitar Rp1 juta.
Namun, orang tua memang dibatasi, hanya bisa mengantar anaknya sampai depan pintu daycare dengan alasan protokol kesehatan. Tapi setelah dititipkan, kabarnya anak-anak sering sakit dan ada yang divonis pneumonia.
Terkait hal ini, Arifah Fauzi Menteri PPPA mendesak penegakan hukum dijalankan kepada pelaku secara tegas dan transparan.
“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar Arifah.
Kemen PPPA mendorong aparat penegak hukum menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, dan memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk menjamin perlindungan korban.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” katanya.
Kemen PPPA juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. (bil/iss)




