Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Tangerang
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menghadiri acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 bertema “Pemasyarakatan Kerja Nyata Pelayanan Prima” di Auditorium Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, Senin, 27 April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, yang akrab disapa Gus Ipul ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai upaya memperkuat sinergi antar kementerian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembinaan sosial, serta kesejahteraan masyarakat.
Gus Ipul menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam memperkuat pengawasan terhadap lembaga pelayanan sosial seperti lembaga kesejahteraan sosial, panti asuhan, hingga layanan penitipan anak (day care). Ia menilai, seluruh layanan tersebut harus memenuhi standar yang telah ditetapkan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak.
“Kita perlu memperkuat pengawasan terhadap lembaga kesejahteraan sosial, panti asuhan, termasuk day care yang kini menjadi kebutuhan masyarakat, tentu dengan standar yang harus dipenuhi,”ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Senin, 27 April 2026.
Selain peran pemerintah, ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing, khususnya terhadap lembaga yang melayani kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak.
“Pengawasan tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat agar lembaga-lembaga tersebut berjalan sesuai aturan dan dikelola secara profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan juga perlu didukung dengan akreditasi lembaga. Hal ini mencakup aspek sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, serta kelengkapan sarana dan prasarana.
Menurutnya, Kementerian Sosial saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang terhadap lembaga kesejahteraan sosial, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Ke depan, kami akan meninjau kembali perizinan, melakukan asesmen, dan mendorong lembaga-lembaga tersebut agar memiliki akreditasi,”pungkasnya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran dalam operasional lembaga, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Redaksi TVRINews





