Serangan Diduga Terencana, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menyelesaikan hasil pemantauannya terhadap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Sederet bukti yang terkumpul mengindikasikan serangan itu dilancarkan aparat negara secara terencana. Karena itu, Komnas HAM mendesak Polri melanjutkan penyelidikannya demi mengungkap auktor intelektualis dalam kasus tersebut. 

Hasil pemantauan itu dilaporkan jajaran komisioner Komnas HAM, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (27/4/2026). Untuk menghasilkan laporan itu, jajaran komisioner mengumpulkan berbagai bukti seperti rekaman video kamera pemantau (CCTV) hingga meminta keterangan sejumlah pihak terkait pada kasus tersebut. 

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian mengungkapkan, hasil pemantauannya menunjukkan bahwa sedikitnya 14 orang yang saling terhubung terlibat dalam aksi penyerangan itu. Belasan orang itu berkoordinasi dan bertemu pada momen-momen tertentu sebelum insiden penyerangan terjadi. Keterkaitan mereka tampak dari berbagai video dari sekitaran Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga tempat terjadinya peristiwa. 

“Dari pola serangannya, kami mengindikasikan ini pola serangan yang terencana dan terkoordinasi antarpelaku,” kata Saurlin.

Saurlin menyatakan, dugaan adanya perencanaan semakin kuat seiring temuan penggunaan nomor ponsel baru oleh para terduga pelaku. Ia menduga, para pelaku menggunakan identitas atau nama lain untuk meregistrasi nomor ponselnya dengan identitas anak berusia 5 tahun, ibu rumah tangga, sampai lansia. Nomor-nomor ponsel itu baru diaktifkan dua hari sebelum terjadinya serangan. 

Sejumlah temuan itu, jelas Saurlin, perlu didalami lebih lanjut oleh jajaran Polri. Ia memahami jika proses hukum sehubungan kasus itu juga sedang berjalan melalui peradilan militer. Tetapi, mekanisme penegakan hukum itu dikhawatirkannya justru kurang transparan dan akuntabel sejalan dengan prosesnya yang serba tertutup. 

“Informasi yang diberikan Puspom TNI kepada Komnas HAM, kami temukan juga masih memerlukan pendalaman. Karena, fakta-fakta yang kami temukan dari pihak-pihak lain secara indikatif kurang bersesuaian,” kata Saurlin.

Baca JugaSurat Andrie Yunus untuk Presiden

Saurlin belum bisa memastikan soal auktor intelektualis di balik serangan itu. Masih dibutuhkan penyelidikan mendalam untuk mengetahui keberadaan sosok penggerak serangan terhadap Andrie Yunus tersebut. Sebab, sederet bukti yang dikumpulkan Komnas HAM baru sekadar menunjukkan adanya perencanaan matang sebelum pelaku melancarkan serangan.

“Kita belum masuk pada siapa sesungguhnya yang memerintah belasan orang ini untuk melakuka aksinya. Saya kira aparat penegak hukum kita bisa fokus pada bagaimana peristiwa ini dilihat sebagai pelanggaran HAM yang memerlukan tindak lanjut dari penegak hukum,” kata Saurlin. 

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan, salah satu rekomendasi terpenting dari lembaganya adalah desakan agar Polri melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa itu. Baginya, cara itulah yang mampu mengungkap kasus penyerangan Andrie Yunus secara terang benderang. Terlebih lagi jika peristiwa itu memang memuat keterlibatan warga sipil.

Di sisi lain, sebut Anis, Komnas HAM mendesak peradilan militer yang kini menangani kasus tersebut untuk bekerja transparan dan akuntabel. Pengadilan Militer diharapkan mampu mengungkap penyerangan yang menyasar Andrie Yunus tersebut. Keterangan tersangka atas peran pihak-pihak yang terlibat serta mereka yang memerintahkan serangan itu mesti dibuka. 

Revisi Peradilan Militer

Tak hanya itu, lanjut Anis, Komnas HAM juga mendorong Presiden Prabowo Subianto segera merevisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer yang tak selaras dengan UU TNI. Aspek terpenting yang mesti direvisi adalah penindakan hukum bagi anggota TNI yang melakukan kejahatan. Tanpa revisi UU Peradilan Militer, anggota TNI yang melakukan tindak pidana akan diproses hukum lewat Pengadilan Militer.

“Kenapa rekomendasi Komnas HAM itu penting untuk ditindaklanjuti? Karena, kan ini ingin mendorong agar hak-hak korban dipenuhi dan tidak terjadinya impunitas dalam kasus ini. Apalagi tadi sudah disampaikan terduga pelaku yang sangat banyak,” kata Anis. 

Komnas HAM, kata Anis, juga masih mendesak Presiden agar segera membentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap kasus Andrie Yunus. Keberadaan tim itu diperlukan guna memastikan pengungkapan fakta penyerangan Andrie secara objektif, imparsial, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, korban bisa menerima keadilan atas peristiwa yang dialaminya. 

Baca JugaKasus Andrie Yunus dan Tren Vonis Ringan Peradilan Militer

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan, sejauh ini, memang belum ditemukan tersangka sipil. Ia mempersilakan aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan apabila memang ada keterlibatan pihak sipil. Tetapi, sehubungan dengan proses yang sudah berjalan, tidak ada mekanisme peradilan koneksitas yang ditempuh.

“Koneksitas itu bergantung pelakunya. Kalau pelakunya campuran antara prajurit TNI dan orang sipil, baru berlaku koneksitas. Kalau hanya sipil saja atau hanya militer saja, tidak relevan kita bicara tentang koneksitas,” kata Yusril.

Dalam kasus Andrie, jelas Yusril, para tersangka militer harus diadili ke peradilan militer. Sebenarnya, sebut dia, ia sempat terlibat penyusunan revisi UU TNI, selaku Menteri Kehakiman dan HAM, yang menghasilkan UU Nomor 34 Tahun 2004. Dalam revisi itu, ia bersama para penyusun regulasi memasukkan poin jika anggota militer melakukan pelanggaran pidana harus diadili di peradilan umum. Tetapi, para pembuat kebijakan mesti merevisi UU Peradilan Militer.

“Jadi pengganti-pengganti saya tidak meneruskan pekerjaan itu (revisi UU Peradilan Militer) sampai sekarang ketika menghadapi kasusnya Yunus ini, kita menghadapi ada tiga Undang-Undang yang berlaku. Pertama, ada UU Peradilan Militer, UU TNI, dan KUHAP. Tiga-tiganya mengatur dengan cara yang berbeda,” kata Yusril. 

Selama belum ada revisi atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sebut Yusril, UU Peradilan Militer akan tetap berlaku. Pada peradilan itu, jelas dia, penindakan hukum tidak melihat pada jenis tindak pidananya, tetapi melihat pihak mana yang dirugikan. Jika subjeknya tentara, sebut dia, apa pun kejahatan yang dilakukan dan kerugian yang ditimbulkan, maka proses peradilannya bakal berlangsung pada peradilan militer.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aturan RBB Bakal Diarahkan untuk Dukung Program Prabowo, Begini Kata Bos Superbank
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Doktor ITS Ciptakan Sistem AI Pendeteksi Cacat Kain: Akurasi Tembus 94%, Tekan Biaya Produksi Tekstil
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
MK Tunda Pemeriksaan Ahli untuk 6 Gugatan KUHP Baru, Kenapa?
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Eks Direktur Gas Pertamina Sebut Ada Rekayasa Krimininalisasi pada Kasus LNG
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Pastikan Kepesertaan JKN Warga Binaan Lebih Optimal
• 5 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.