KPK Sebut Sita Uang USD1 Juta dalam Kasus Haji, Ini Respons Kubu Yaqut

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut telah menyita uang sebesar USD1 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Kubu Yaqut menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami baik secara langsung maupun melalui perantara. Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah,” kata Dodi S. Abdulkadir, salah satu tim kuasa hukum Yaqut dalam surat hak jawab kepada Metrotvnews.com, Senin, 27 April 2026.

Dia menjelaskan Yaqut tak pernah dikonfirmasi secara langsung dan berimbang mengenai keberadaan uang USD1 juta tersebut. Menurut dia, KPK juga tidak pernah menjelaskan alur uang tersebut dan tidak pernah mengonfrontasi soal keberadaan uang tersebut.

“Tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu, dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain,” ujar dia.

Menurut dia, dalam keadaan seperti itu, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi pemberian oleh Yaqut, telah membentuk persepsi kliennya melakukan perbuatan tersebut.

Dengan sendirinya, lanjut dia, Yaqut telah "dihukum" di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan.

“Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak Klien Kami untuk memperoleh proses hukum yang adil,” ujar dia.

Menurut dia, pemberitaan soal penyitaan uang tersebut dibangun hampir seluruhnya dari pernyataan aparat penegak hukum dalam suatu konferensi pers. Sedangkan, pihaknya tidak memiliki ruang untuk memberikan tanggapan, penjelasan, atau bantahan agar berimbang.

“Padahal salah satu anggota Pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi upaya pengondisian dimaksud,” ujar dia.

Tim hukum Yaqut menjelaskan dalam perkara pidana, terlebih yang belum pernah diputus oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan.

Namun, pemberitaan yang ditayangkan justru menggunakan frasa yang bersifat afirmatif dan menghakimi, misalnya ‘disiapkan Yaqut’, ‘diserahkan Yaqut’, atau ‘uang dari Yaqut sudah di tangan perantara’, sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai,” ujar dia.

Tim hukum Yaqut menambahkan kliennya telah berupaya meminta klarifikasi, tetapi pihak-pihak yang relevan tidak pernah dihadirkan untuk dilakukan konfrontasi. Misalnya, Yaqut pernah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyatakan kesiapan dilakukan konfrontasi, serta meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana dan/atau pemberian dana.

“Namun pihak-pihak dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif,” ujar dia.


Gedung KPK. Dok. Metrotvnews.com/Candra
 

Baca Juga:  Eks Menag Yaqut Berencana Suap Pansus Haji, KPK: Uangnya Sudah Disita!

Sebelumnya, pernyataan soal penyitaan uang sebesar USD 1 juta itu disampaikan pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Uang itu diduga bakal dipakai untuk mengguyur Pansus Haji DPR.

“Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya, sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan,” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 14 April 2026.

KPK mengungkap kubu Yaqut menyiapkan USD1 juta sebagai mahar suap kepada Pansus DPR. Dana itu dipakai untuk tidak mengurusi masalah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dishub Bekasi Kaji Pemberlakukan Pembatasan Jam Operasional Truk, Cegah Kecelakaan
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Negara Absen di Balik Pintu Daycare
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Kampanye Aku Net Zero Hero Diluncurkan, Pertamina NRE Sediakan Kredit Karbon
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Sinergi Kampus dan BGN: dari Retargeting ke Ketepatan Distribusi MBG
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkab Jember Permudah Layanan PMI, CPMI Bisa Lakukan Medical Check Up di RS Balung dengan Harga Murah
• 8 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.