Usut Korupsi, Kejagung Diminta Jeli Jangan Terpengaruh Opini

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menyoroti perkembangan era digital. Menurutnya, siapa pun kini dapat membentuk opini terhadap suatu perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hibnu mengatakan, kondisi tersebut menuntut masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama jika opini yang muncul justru berpotensi mengaburkan substansi perkara.

Dalam setiap penanganan kasus, Kejagung tentu telah memiliki pemahaman yang cukup serta didukung alat bukti yang kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga :
Hakim Mendadak Percepat Jadwal Sidang, Kubu Nadiem Makarim Surati MA hingga DPR RI

“Siapa pun bisa membentuk opini atas sebuah perkara, cuma Kejagung pasti tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka, karena pasti akan diuji di pengadilan,” ujarnya, dikutip Senin (27/4/2026).

Ia mengingatkan agar pembentukan opini publik tidak sampai menggeser fokus utama dalam penanganan perkara korupsi, yakni pembuktian berdasarkan fakta dan data yang valid. Penegak hukum harus cerdas dalam menampung opini yang muncul.

Baca Juga :
Nadiem Makarim: Perhitungan Kerugian Negara Direkayasa!

“Sehingga penegak hukum harus melihat apakah opini publik itu punya nilai bukti atau tidak,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Riset Amartha: Akses Pembiayaan Dongkrak Pendapatan 89 Persen UMKM hingga Lebih dari 60 Persen
• 11 jam laluharianfajar
thumb
DPRD Surabaya Usulkan Syaifuddin Zuhri Jadi Ketua, Gantikan Mendiang Adi Sutarwijono
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Netanyahu Akui Mengidap Kanker, Sengaja Disembunyikan Cegah Propaganda Iran
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Distribusi Kurban Belum Merata, Program Ini Sasar Indonesia Timur hingga Afrika
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sering Tak Disadari, Ini Tanda-tanda Gangguan Pendengaran
• 47 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.