Hukum Berkurban Pakai Paylater dan Pinjol, Sahkah Menurut Pandangan Islam?

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menjelang Idul Adha, keinginan untuk menunaikan ibadah kurban kerap meningkat. Namun di tengah maraknya layanan keuangan digital, sebagian masyarakat mulai mempertimbangkan penggunaan paylater hingga pinjaman online (pinjol) agar tetap bisa membeli hewan kurban.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan baru: bagaimana hukum berkurban dengan dana utang? Apakah ibadahnya tetap sah, dan apakah cara tersebut dianjurkan dalam Islam? Scroll untuk mengetahui jawabannya, yuk!

Baca Juga :
Kronologi Sopir Ambulans jadi Korban Modus Pinjol Order Fiktif
5 Cara Mengaktifkan Limit Indodana Finance yang Dinonaktifkan

Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menjelaskan bahwa kurban merupakan ibadah sunnah muakad, yakni amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial.

“Prinsip utama dalam kurban adalah kemampuan atau istitha’ah. Jika seseorang harus berutang untuk berkurban, maka pada dasarnya ia belum termasuk kategori yang dianjurkan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, dikutip Selasa 28 April 2026. 

Menurutnya, kemampuan ekonomi menjadi dasar penting dalam pelaksanaan kurban. Artinya, seseorang tidak perlu memaksakan diri jika kondisi keuangan belum memungkinkan.

Ia juga menyoroti penggunaan layanan paylater maupun pinjaman online yang perlu diperhatikan secara cermat, terutama bila mengandung bunga atau unsur riba. Dalam banyak kajian fikih, transaksi ribawi dinilai terlarang meskipun digunakan untuk tujuan ibadah.

“Secara hukum, kurban yang dilakukan tetap sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun, jika proses pembiayaannya mengandung unsur yang dilarang, maka hal tersebut dapat mengurangi nilai kebaikan dari ibadah itu sendiri,” jelasnya.

Dengan kata lain, sah atau tidaknya kurban berbeda dengan cara memperoleh dana untuk melaksanakannya. Hewan kurban dan proses penyembelihan bisa saja sah secara syariat, tetapi metode pembiayaan tetap harus diperhatikan.

Pandangan serupa disampaikan Dai Dompet Dhuafa, Ustaz Zul Ashfi, S.S.I, LC. Ia menjelaskan bahwa dalam kaidah fikih, kebutuhan pokok memiliki prioritas lebih tinggi dibanding ibadah sunnah.

“Dalam kaidah disebutkan bahwa kebutuhan pokok harus didahulukan dibandingkan amalan sunnah. Artinya, seseorang tidak perlu memaksakan diri berkurban jika masih memiliki kewajiban finansial yang lebih mendesak,” ujarnya.

Hal ini mencakup kebutuhan dasar seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan anak, cicilan wajib, hingga tanggungan keluarga lainnya. Jika kebutuhan utama belum terpenuhi, maka menunda kurban dinilai lebih bijak.

Baca Juga :
Dua Amalan Pahala Besar yang Hanya Ada di Bulan Haji Menurut Buya Yahya
Bolehkah Kurban Pakai Paylater atau Cicilan? Ini Penjelasan Buya Yahya agar Ibadah Tak Berujung Dosa
Mau Ajukan Pinjol? Ini yang Dicek dari Kondisi Keuangan Anda

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BREN dan DSSA Terdepak dari LQ45, Risiko Forced Selling Mengintai
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Penasihat Hukum Gus Yaqut Bantah Kliennya Beri dan Terima Uang dalam Kasus Kuota Haji
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
22 Tahun Ada 371 Politisi Terjerat Korupsi, KPK Desak Parpol Perbaiki Kaderisasi
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Dasco-Raffi Ahmad Datangi Lokasi Tabrakan KA Argo Bromo vs KRL
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Gubernur: PPPK Paruh Waktu Masuk Kategori Miskin Ekstrem
• 18 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.