Jakarta, VIVA – Menjelang Idul Adha, keinginan untuk menunaikan ibadah kurban kerap meningkat. Namun di tengah maraknya layanan keuangan digital, sebagian masyarakat mulai mempertimbangkan penggunaan paylater hingga pinjaman online (pinjol) agar tetap bisa membeli hewan kurban.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan baru: bagaimana hukum berkurban dengan dana utang? Apakah ibadahnya tetap sah, dan apakah cara tersebut dianjurkan dalam Islam? Scroll untuk mengetahui jawabannya, yuk!
Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menjelaskan bahwa kurban merupakan ibadah sunnah muakad, yakni amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial.
“Prinsip utama dalam kurban adalah kemampuan atau istitha’ah. Jika seseorang harus berutang untuk berkurban, maka pada dasarnya ia belum termasuk kategori yang dianjurkan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, dikutip Selasa 28 April 2026.
Menurutnya, kemampuan ekonomi menjadi dasar penting dalam pelaksanaan kurban. Artinya, seseorang tidak perlu memaksakan diri jika kondisi keuangan belum memungkinkan.
Ia juga menyoroti penggunaan layanan paylater maupun pinjaman online yang perlu diperhatikan secara cermat, terutama bila mengandung bunga atau unsur riba. Dalam banyak kajian fikih, transaksi ribawi dinilai terlarang meskipun digunakan untuk tujuan ibadah.
“Secara hukum, kurban yang dilakukan tetap sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun, jika proses pembiayaannya mengandung unsur yang dilarang, maka hal tersebut dapat mengurangi nilai kebaikan dari ibadah itu sendiri,” jelasnya.
Dengan kata lain, sah atau tidaknya kurban berbeda dengan cara memperoleh dana untuk melaksanakannya. Hewan kurban dan proses penyembelihan bisa saja sah secara syariat, tetapi metode pembiayaan tetap harus diperhatikan.
Pandangan serupa disampaikan Dai Dompet Dhuafa, Ustaz Zul Ashfi, S.S.I, LC. Ia menjelaskan bahwa dalam kaidah fikih, kebutuhan pokok memiliki prioritas lebih tinggi dibanding ibadah sunnah.
“Dalam kaidah disebutkan bahwa kebutuhan pokok harus didahulukan dibandingkan amalan sunnah. Artinya, seseorang tidak perlu memaksakan diri berkurban jika masih memiliki kewajiban finansial yang lebih mendesak,” ujarnya.
Hal ini mencakup kebutuhan dasar seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan anak, cicilan wajib, hingga tanggungan keluarga lainnya. Jika kebutuhan utama belum terpenuhi, maka menunda kurban dinilai lebih bijak.





