KPPOD Beri Catatan soal Hubungan Pemerintah Pusat-Daerah, Apa Saja?

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman menilai, kontrol pemerintah pusat terlalu mendominasi.

Evaluasi itu disampaikan Arman bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Otonomi Daerah, Senin (27/4/2026).

“Belum (ideal). Karena hubungan pusat dan daerah sekarang itu, kontrol pemerintah pusatnya itu sangat besar,” ujar Arman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2026).

Ia menyebut, hubungan pusat dan daerah mencakup tiga aspek utama, yakni kewenangan, keuangan, serta pembinaan dan pengawasan.

Baca juga: 3 Dekade Otonomi Daerah: Cerita Raja Kecil, Ketergantungan APBN, hingga Efisiensi

Pada aspek kewenangan, Arman menilai, belum ada kebijakan yang solid terkait pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menyoroti masih adanya tumpang tindih antara Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan sejumlah undang-undang sektoral.

“Jadi, undang-undang sektoral itu, itu sebetulnya ada yang tidak patuh pada pembagian urusan di Undang-Undang Pemda,” tegas Arman.

Menurut dia, beberapa regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Mineral dan Batubara tidak sepenuhnya selaras dengan pembagian urusan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Sehingga yang sering terjadi adalah tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah. Yang semakin ke sini, dari catatan kami itu resentralisasinya makin kuat. Itu soal lempar tanggung jawab," ungkap dia.

Pada aspek keuangan, Arman menilai, terjadi penguatan resentralisasi fiskal, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Ia menyoroti meluasnya ketentuan belanja wajib (mandatory spending) yang dinilai membatasi ruang gerak daerah.

Sebagai contoh, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan minimal 40 persen untuk infrastruktur.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Nilai Otonomi Daerah di RI Belum Berusia 30 Tahun

Menurut Arman, ketentuan tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan perbedaan kapasitas dan kebutuhan tiap daerah.

“Padahal kondisi setiap daerah itu berbeda-beda. Jadi, mandatory spending ini menurut kami, ini mengecilkan otonomi daerah,” tutur dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Arman pun mendorong agar kebijakan transfer ke daerah ke depan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing daerah, sehingga otonomi fiskal dapat berjalan lebih efektif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Dikabarkan Akan Lantik Sejumlah Pejabat Baru di Istana Negara
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
KA Tujuan Jogja Delay Tanpa Kepastian, Penumpang di Gambir Beralih ke Pesawat
• 42 menit laludetik.com
thumb
Sinopsis Drama Korea If Wishes Could Kill, Ungkap Aplikasi Girigo yang Bisa Bunuh Orang, Begini Cara Kerjanya!
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Dukung Pemasangan Chatra pada Candi Borobudur, HIKMAHBUDHI: Manifestasi Nilai Spiritual dan Kepatuhan Hukum Cagar Budaya
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Dirjen Imigrasi Kantongi Identitas WNA Minta Tumpangan Gratis
• 20 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.