Jakarta, tvOnenews.com - Pool taksi Green SM (Xanh SM) di Bekasi mendadak didatangi tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan pada Selasa (28/4) malam.
Inspeksi mendadak (sidak) ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan salah satu armada perusahaan tersebut dalam insiden kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, memimpin langsung jalannya pemeriksaan untuk memastikan apakah Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) telah diterapkan dengan benar oleh pihak manajemen.
“Dalam penyelenggaraan angkutan umum, terdapat sejumlah elemen keselamatan yang harus dipenuhi sesuai SMK PAU. Sidak ini untuk memastikan seluruh aspek tersebut dijalankan, mulai dari pemeriksaan kendaraan sebelum operasi hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” tegas Aan dalam keterangan resminya.
Dipilihnya pool Bekasi sebagai sasaran sidak bukan tanpa alasan, mengingat lokasi tersebut merupakan basis dari unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
Petugas di lapangan menyisir berbagai poin penting, mulai dari kelaikan fisik armada hingga kelengkapan administrasi operasional.
Meski audit baru saja dimulai, Aan mengungkapkan bahwa timnya sudah mengantongi catatan awal dari hasil pengecekan tersebut.
“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum telah dijalankan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk memperkuat data, proses evaluasi akan dilanjutkan ke kantor pusat Green SM yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta.
Kemenhub juga berkomitmen untuk terus menjalin koordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kecelakaan yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek tersebut.
Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan ketat pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
“Dalam hal terjadi insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan,” ujar Yusuf.
Pemerintah menegaskan tidak akan ragu memberikan tindakan keras jika ditemukan bukti adanya pelanggaran prosedur keselamatan.




