Pemuda di Cirebon Diciduk Polisi Saat Transaksi Obat Keras Ilegal di Halaman Belakang Rumah

republika.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon diringkus dalam sebuah penyergapan dramatis. Seorang laki-laki berinisial DN alias Bram (23 tahun) pun tak berkutik saat petugas mengepungnya, tepat di halaman belakang rumahnya di  Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Melalui operasi senyap, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil melakukan penetrasi ke titik nol tempat tinggal tersangka. Tersangka diduga menggunakan area belakang rumahnya sebagai lokasi transaksi untuk mengedarkan obat keras. Namun, perbuatan terlarangnya itu terhenti secara total oleh kesigapan aparat kepolisian.

Baca Juga
  • Dua Pengedar Sembunyikan Ribuan Obat Keras di Kardus Nata De Coco, Polisi Gagal Dikelabuhi
  • Polisi Gulung Sindikat Pengedar Obat Keras, Ratusan Pil Disembunyikan di Kotak Setrika
  • Polisi Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras dalam Semalam di Cirebon, Sita 525 Butir Tramadol
​Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ​170 butir Tramadol, ​59 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai  Rp 140 ribu hasil penjualan obat keras dan satu unit handphone.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menegaskan penangkapan terhadap tersangka itu hanyalah awal. Pasalnya, berdasarkan keterangan tersangka, ternyata barang haram tersebut didapat dari seorang penyuplai berinisial SM dan kini telah ditetapkan sebagai buronan (DPO). 

.rec-desc {padding: 7px !important;} ​"Kami sudah mengantongi identitas penyuplai utama. Saya perintahkan TIM Opsnal Satres Narkoba untuk tidak berhenti di sini. Kita kejar DPO tersebut dan jaringannya sampai ke lubang terkecil sekalipun. Polresta Cirebon berkomitmen tidak ada kompromi bagi pengedar OK," katanya, kemarin.

​Dalam kasus itu, tersangka DN dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang," ucap dia.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat 2026, PPN Ditanggung 100 Persen
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Cara Urus Sertifikat Halal UMKM 2026, Gratis dan Cepat Sebelum Oktober 2026! Simak Panduannya
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Ingin Gunakan Genteng dari Sampah untuk Gentengisasi, Harganya Murah
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Tak Harus Sempurna, PMD.ID Ajak Perempuan Muda Berani Jadi Diri Sendiri di Hari Kartini
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Otorita IKN Gandeng Berbagai Pihak Pulihkan Ekosistem Tahura Bukit Soeharto dari Perambahan Ilegal
• 21 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.