Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut Arinal terlibat dalam kasus pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Dilansir detikSumbagsel, Rabu (29/4/2026), kasus korupsi dana PI ini sudah ada tiga tersangka dan tengah diadili. Mereka yakni mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri, mantan Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, dan mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan nama Arinal mencuat berdasarkan keterangan para terdakwa dalam sidang yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
"Pemeriksaan terhadap A dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ungkapnya.
Arinal lalu diperiksa Selasa (28/4). Arinal diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Usai diperiksa, Arinal ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Arinal ini terkait dengan pengelolaan dana PI 10 persen pada WK OSES. Saat itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya menerima dana sebesar USD 17.268.000 atau setara Rp 271,5 miliar.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/yld)





