Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap urutan peristiwa penggagalan penyelundupan emas senilai Rp502,5 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman komoditas berharga tanpa dokumen resmi.
Petugas menerima informasi awal pada 27 April 2026 terkait penggunaan pesawat carter untuk mengangkut emas ilegal. "Tanggal 27 April 2026 tentang adanya pesawat carter yang akan digunakan untuk mengirim emas yang tidak dilengkapi dokumen ekspor," ujar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, Selasa (28/4/2026).
Tim penindak segera melakukan pemeriksaan fisik di area apron bandara terhadap pesawat dengan nomor registrasi N117NR. Petugas kemudian menemukan enam koli barang bukti yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Hasil pemeriksaan menunjukkan koli tersebut berisi 611 gelang emas seberat 60,3 kg dan 2.971 koin emas seberat 130,26 kg. "Total nilai keseluruhan barang ialah US$ 28.349.161,67 atau setara dengan Rp 502.544.577.047," jelas Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo.
Setelah penemuan barang bukti, petugas langsung melakukan penegahan dan mengamankan empat orang terduga pelaku. Terduga yang diamankan terdiri dari tiga warga negara Indonesia berinisial HH, AH, HG, serta satu warga negara India berinisial PB.
Penyidik mengidentifikasi potensi kerugian negara dari sektor bea keluar koin emas mencapai Rp41,19 miliar. Hal tersebut didasarkan pada perhitungan tarif bea keluar 12,5% yang seharusnya dibayarkan sesuai HS Code 7108.12.90.
Proses hukum dilanjutkan dengan penerbitan surat bukti penindakan dan koordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya. "Kegiatan ini akan terus dicari sampai dengan ke ujungnya," tegas Djaka mengenai komitmen pengusutan aktor intelektual di balik kasus ini.
Baca Juga: Ekspor Emas Anjlok, Pemerintah Klaim Pasokan Terjaga, DJBC Gagalkan Penyelundupan Rp502 Miliar
Saat ini, seluruh barang bukti telah disita oleh negara untuk keperluan penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran undang-undang kepabeanan. Selain itu, pemerintah terus memperketat pengawasan di pintu keluar internasional guna mengantisipasi modus penyelundupan serupa.
Kasus ini menjadi salah satu penangkapan emas ilegal terbesar di bandara dalam periode tahun berjalan. Terlebih lagi, pemerintah tengah fokus mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengawasan ketat terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi.





